Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Kejari Belu Tetapkan Dua Mantan Kades Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

223
×

Kejari Belu Tetapkan Dua Mantan Kades Asal Malaka Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Atambua – Kejaksaan Negeri Belu menetapkan dua mantan Kepala Desa asal  Kabupaten Malaka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Dua  orang mantan Kades yang ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing mantan Kades Manumutin Silole -Kecamatan Sasitamean, YKB dan mantan Kades Alala – Kecamatan Rinhat , JTN.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH  mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 28/6-2022).

Dikatakannya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu hari ini Selasa tanggal 28 Juni 2022 telah menetapkan  mantan Kepala Desa Manumutin Silole (YKB) sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Manumutin Silole tahun anggaran 2018 .

” Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001″

” Tersangka YKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana PAUD, pengadaan mesin jagung,  penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 174.120.000″, ujarnya.

Jaksa Michael mengatakan Selain mantan Kades Manumutin Silole
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu pada hari yang sama telah menetapkan  mantan Kepala Desa Alala, (JTN) sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Alala tahun anggaran 2018 .

” Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001″

“Tersangka JTN  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 154.741.197, 22,”, tandasnya. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *