Malaka – Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Atambua diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Lamawala selaku Kontraktor Pelaksana Pengerjaan Rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka senilai Rp 2.130.000.000 (Rp 2,1 Milyar, red). Karena Pengerjaan rehab Rujab tersebut diduga asal jadi (tidak sesuai speak, red) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Permintaan itu disampaikan Sekertaris Komisi I DPRD Malaka, Markus Baria Berek
Rabu (15/06/2022) menanggapi dugaan penyelewengan keuangan negara dalam rehab Rujab Bupati Malaka senilai Rp 2,1 Milyar.
“Pemeriksaan itu patut dilakukan, karena potensi masalahnya besar sekali. Karena waktu pengerjaannya seharusnya sudah selesai dalam 45 hari ( 08 November – 22 Desember 2021j). Namun kenyataannya hingga pertengahan Bulan Juni 2022 Proyek itu belum juga di PHO. Penyidik Kejaksaan (Kejari Atambua, red) juga harus menelusuri besaran denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut agar disetor kembali ke negara,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan proaktif pihak Kejari Atambua dalam memeriksa pengerjaan rehab Rujab Bupati Malaka penting, untuk mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara dalam proyek tersebut yang berpotensi merugikan negara.
“Kelebihan Volume pekerjaan sebagaimana disampaikan oleh kontraktor (CV.Lamawala, red) sebelum dilakukan opname pekerjaan oleh tim teknis dan PPK supaya dapat dilakukan PHO, maka belum bisa dikatakan final,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (14/06), Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Malaka, menggunakan Dana Alokasi Umum ( DAU) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 2. 130.000.000 (Rp 2,1 M, red) oleh CV Hamawala di Umasukaer – Desa Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah- Kabupaten Malaka – Provinsi NTT diduga tidak sesuai spek (spesifikasi teknis), sehingga hasilnya asal jadi dan amburadul.
Seperti disaksikan tim wartawan media ini, rabat beton dikerjakan asal jadi . Antara permukaan tanah dan permukaan rabat tampak sama tinggi. Ada retak-retak pada permukaan rabat beton, finishing pada dinding bangunan terlihat asal jadi. Tembok dan tiang-tiang rumah dibuat asal jadi dan kualitas pekerjaannya tidak seperti rumah negara.
“Dari aspek perencanaan, tampak pengerjaan rehab Rujab Bupati Malaka itu tidak mencerminkan hasil rehab rumah negara, karena tidak ada saluran pembuangan. Didalam lokasi rumah jabatan itu tidak ada saluran induk serta tidak ada Amdal. Fondasi tembok pagar berada di bawah permukaan jalan. Patut diduga pekerjaan proyek itu ada penyimpangan dari perencanaan,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Markus Baria Berek ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan pada Minggu (12/06/2022).
Anggota lain dari Komisi I DPRD Malaka, Jemi Koe secara terpisah kepada wartawan mengungkapkan adanya keganjilan dalam proses rehab rumah Jabatan Bupati Malaka.
“Harusnya Rumah Jabatan Bupati itu dikerjakan dengan baik dan berkualitas. Karena Rujab itu menjadi simbol dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Malaka, tetapi faktanya pengerjaannya terkesan asal jadi seperti rumah kebanyakan milik masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, yang namanya Rumah Jabatan Bupati itu, proses pembangunannya harus sesuai standart pembangunan rumah negara sehingga tidak terkesan hanya asal bangun. “Kemudian, saya juga lihat potensi masalahnya besar sekali karena waktu pengerjaannya harusnya sudah selesai dalam 45 hari ( 08 November – 22 Desember 2021). Namun kenyataannya hingga saat ini juga belum rampung,” kritiknya.
Keterlambatan tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada denda dari perusahaan kepada pemerintah. Olehnya itu, Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sudah harus memastikan kontraktor pelaksana telah melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
“Kita sebagai mitra komisi tentu harus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam hal penataan rumah negara bagi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, tetapi dalam pengerjaannya harus berkualitas agar dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Pihak CV. Hamawala yang dikonfirmasi Tim media ini melalui juru bicaranya, Edmundus Nahak (via telepon selulernya) pada hari yang sama (12/06/2022) mengklarifikasi, bahwa pengerjaan proyek rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka senilai Rp 2,1 Milyar di Desa Bakiruk-Kacamatan Malaka Tengah- Kabupaten Malaka oleh CV. Hamawala sudah sesuai Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan Pemerintah. Kontraktor malah menambah volume pada beberapa item pekerjaan di luar dokumen kontrak.
“Misalnya saja, Volume Pengecatan tembok dalam dokumen kontrak hanya 1500 meter persegi tapi kalau mau kita hitung secara keseluruhan mencapai 4000 meter persegi. Sedangkan keliling bangunan tidak dicat karena tidak dicover dalam RAB,” bebernya.
Edmundus selanjutnya mengarahkan Tim media untuk berkoordinasi dengan Panitia Pembuat Komitmen ( PPK) dan Bagian Umum Setda Malaka yang mengelola program itu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.
“Jadi tidak semua item pekerjaan yang ditampilkan wartawan dalam pemberitaan itu masuk dalam dokumen kontrak, seperti teras atas dan tangga yang difoto itu tidak termasuk dalam RAB,” tegasnya. (boni /tim)