Malaka – UPTD Kehutanan Malaka harus jujur ungkapkan Status dan peta wilayah Hutan Naet di Kecamatan Rinhat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT agar tidak membingungkan masyarakat.
Pengungkapan status hutan tersebut harus dilakukan dengan data dan peta kawasan agar jelas bagi rakyat
Hingga saat ini masyarakat masih bingung panen hasil tanaman kayu padahal mereka tanam di kebunnya sendiri sejak turun temurun.
Sementara pihak kehutanan masih terapkan standart ganda terkait lokasi hutan dengan bermodalkan alat JPS yang patut dipertanyakan keakurasiannya.
Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Fredirikus Seran mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu ( 23/7-2022).
Dewan Fredi mengatakan belakangan ini rakyat Kecamatan Rinhat bingung dengan kebijakan pihak kehutanan yang sangat getol menetapkan Naet sebagai kawasan hutan negara.
” Kami sudah datang ke UPTD Kehutanan Malaka supaya mereka tunjukkan dengan bukti peta kawasan agar tidak membingungkan rakyat”
” Selama ini mereka hanya datang ke Naet bawa alat JPS dan katakan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak masuk. Ini sangat aneh karena dalam penentuan kawasan hutan itu pake alat JPS sementara jaringan di lokasi blank tanpa jaringan. Ini sangat rancu bagi rakyat”
” Dalam berbagai kasus rakyat sering mengeluh karena mereka sering dipersulit saat mau tebang kayu. Saat pengecekan lokasi pihak kehutanan dengan leluasa tentukan kebun ini masuk lokasi kehutanan sementara kebun disampingnya dan lokasi ditengah hutan diberi izin untuk penebangan. Hal seperti diatas sangat membingungkan rakyat serta berpotensi ada permainan petugas dalam penetapan lokasi kawasan untuk izin penebangan”
” Kita tetap dorong supaya pihak UPTD Kehutanan Malaka segera membawa peta kawasan supaya disosialisasikan kepada rakyat sehingga tidak ada standart ganda dalam penetapan aturan kawasan”
Kepala UPTD Kehutanan Malaka, Maria Yovita Seran saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya tidak berada ditempat . Saat dikonfirmasi perphone tidak merespon bahkan sering menghindar dari kejaran wartawan padahal tujuan wartawan hanya untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar penetapan Naet masuk dalam kawasan hutan negara.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya Mari Yovita Seran mengatakan bahwa Naet ditetapkan sebagai kawasan hutan negara sejak Zaman Penjajahan Belanda. ” Kita akan buktikan saat sidang di Pengadilan”, ujarnya. ( boni)