Kebesaran dan nama besar Partai Demokrat di Provinsi NTT mulai dipertaruhkan. Kehadiran Partai yang bernafaskan Nasional -Religius itu belakangan ini mulai menjadi isu Central dan perbincangan hangat ditingkat nasional dan masyarakat Provinsi NTT.
Kekisruhan didalam tubuh Partai Demokrat NTT itu bermula dari proses Verifikasi Ketua dan Pengurus DPAC oleh tim Verifikasi Partai Demokrat Provinsi NTT pada 22 Kabupaten/Kota untuk dua tujuan yakni pertama, mempersiapkan Proses Verifikasi Parpol yang direncanakan digelar pada Bulan Agustus 2022 mendatang. Tujuan kedua, untuk pelaksanaan Muscab Partai Demokrat yang sudah digelar dipusatkan pada beberapa daerah di NTT.
Puncak perdebatan ditubuh Partai Demokrat NTT muncul saat pelaksanaan Muscab Partai Demokrat yang dipusatkan di So’E – Kabupaten TTS . Aksi protes mulai bermunculan saat pelaksanaan Muscab digelar karena DPD Partai Demokrat NTT dinilai telah melawan dan membangkang terhadap Instruksi dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat dengan menggantikan Ketua DPAC pada beberapa Kabupaten di NTT dengan mengeluarkan SK Baru DPD sebagai dasar pelaksanaan Muscab.
Di Kabupaten TTU misalnya, DPD Partai Demokrat NTT pasang kuda-kuda terapkan kebijakan baru untuk menggantikan semua Ketua DPAC lama dengan SK baru sebagai dasar pelaksanaan Muscab padahal didalam Instruksi dan PO Partai Demokrat tidak demikian.
Dengan strategi pergantian semua Ketua DPAC di TTU itu, terkesan DPD Partai Demokrat NTT memaksakan Calon Tunggal Ketua DPC PD TTU, padahal masih ada Calon lain seperti Ervi Naro yang mengantongi 5 Dukungan Ketua DPAC lama yang masih sah sesuai Instruksi/PO Partai Denokrat.
Di Kabupaten Malaka juga sama. Tujuh Ketua DPAC lama yang masih aktif dicopot dari jabatannya dan digantikan dengan nama-nama baru dengan alasan tidak ada ijasah padahal itu tidak diatur dalam Instruksi/ PO Partai Demokrat .
Dalam catatan kami, DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang protes keras saat Muscab di SoE -TTS karena DPD menggunakan SK baru sehingga Muscab untuk Kabupaten Kupang ditunda dan dilaksanakan di Kupang dengan menggunakan SK lama sesuai Instruksi dan PO Partai Demokrat.
Belakangan terdengar kabar, Kabupaten Flotim protes keras dengan kebijakan terapkan SK baru versi DPD Partai Demokrat NTT dengan mengabaikan instruksi/PO DPP . Flotim memilih mengadukan persoalan tersebut ke Mahkamah Partai di Jakarta termasuk TTU, Malaka dan Kabupaten Kupang.
Solusi
Dari beberapa catatan diatas terlihat secara transparan , Pengurus DPD Partai Demokrat NTT dinilai tidak cakap dan tidak mengindahkan instruksi dan PO dari DPP Partai Demokrat dalam pelaksanaan Muscab yang ditandai penerapan standar ganda aturan dalam muscab.
DPP Partai Demokrat NTT harusnya lebih memilih mengamankan Instruksi dan PO DPP ketimbang membuat kebijakan sendiri diluar aturan Muscab. Hal itu bisa dibaca sebagai bentuk pembangkangan kepada DPP Partai Demokrat sebagai Pimpinan tertinggi Partai.
Dalam konteks itu, SK baru DPP PD NTT harus gugur dan batal demi hukum karena kedudukan SK lama itu lebih tinggi dan kuat lantaran dikeluarkan DPP. Sementara SK baru yang dikeluarkan DPD PD NTT itu bukan alat/sarana untuk pelaksanaan Muscab karena kedudukannya lebih rendah dari DPP PD.
Tugas utama DPD PD NTT itu hanya menyelenggaran Muscab, verifikasi berkas para calon dan bukan mengeluarkan SK Partai . DPD tidak boleh membuat keputusan diluar kewenangannya apalagi untuk kepentingan Muscab. SK DPAC yang baru itu bisa bisa digunakan DPD PD NTT sejauh untuk pelaksanaan Verifikasi Parpol bukan untuk tujuan lainnya.
Tawaran solusinya, diharapkan DPP Partai Demokrat bisa jeli melihat persoalan dan kemelut dalam tubuh PD NTT. Salah satu cara,yang perlu ditempuh yakni menegakkan kembali Instruksi/PO dan AD/ART PD dengan cara menggunakan SK lama dalam penyelesaian kemelut sambil menyiapkan kembali muscab yang demokratis bagi Kabupaten yang bermasalah dengan menggunakan SK lama.
Kedua, DPP Partai Demokrat harus berani mengevaluasi kinerja seluruh Pengurus DPD PD NTT yang berkontribusi dalam kekacauan dalam tubuh Partai Demokrat NTT belakangan ini. Bagi pengurus yang tidak cakap dan dengan sengaja mau membuat kekacauan yang berpotensi menghancurkan partai supaya dicopot dan digantikan dengan pengurus-pengurus yang memiliki kompetensi dalam membesarkan dan memajukan PD di NTT. (*)