Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Kasus Shelvia vs Daniel: Anak Diambil Secara Diam-diam oleh Mantan Suami…

1569
×

Kasus Shelvia vs Daniel: Anak Diambil Secara Diam-diam oleh Mantan Suami…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Jakarta – BernaTLaw Firm menyampaikan press release, dengan memberikan informasi awal seputar penyebab terjadinya perselisihan atau pertengkaran serta data atau fakta lainnya hingga sampai pada alasan utama diterimanya gugatan cerai dan ‘Permohonan Hak Asuh Anak’ yang jatuh kepada Shelvia, Kamis, 13 April 2023.

Dari press release yang diterima Radarmalaka.co, BernaTLaw Firm menjelaskan, bahwa Shelvia dan Daniel Marshall Hisar Pardamean adalah sepasang suami istri yang telah melakukan pemberkatan perkawinan pada 8 Agustus 2020 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Singapura pada 6 Mei 2021 bernama Ezekiel Gionata Purba.

“Sejak awal Tahun 2021, hubungan keduanya berjalan kurang baik. Beberapa hal telah terjadi, seperti pisah ranjang, dan Daniel mengucap kata-kata ‘cerai’ beberapa kali, dan sebagainya,” kata BernaTLaw Firm.

Daniel, kata BernaTLaw Firm, juga menambahkan nama ‘Purba’ pada nama anak tanpa sepengetahuan Shelvia, merubah domisili KTP dan Kartu Keluarga dari Bekasi ke Tangerang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Shelvia, merubah nama resmi Daniel Marshall Hisar Pardamean menjadi Daniel Marshall Purba sesuai surat putusan Mahkamah Agung 807/Pdt.P/2022/PN Tng tanpa sepengetahuan Shelvia hingga sengaja memisahkan anak dari ibunya dan memutus komunikasi antar ibu dan anak.

“Perselisihan terus berlangsung, hingga akhirnya Ibu Shelvia melayangkan gugatan kepada mantan suaminya tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar BernaTLaw Firm.

Rabu, 8 Februari 2023, lanjut BernaTLaw Firm, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan resmi No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng. yang berisi:
1. Menyatakan perkawinan antara Shelvia (Penggugat) dan Daniel Marshall Purba (Tergugat) ‘Putus Karena Perceraian’ dengan segala akibat hukumnya;
2. Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
3. Menetapkan anak yang bernama Ezekiel Gionata Purba, lahir 6 Mei 2021 di bawah ‘Pengasuhan dan Pemeliharaan’ Pengugat (Shelvia).

Selanjutnya, Senin, 10 April 2023, Hakim Pengadilan Tinggi membacakan putusan resmi No. 121/PDT/2023/PTBTN yang berisi:
1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng
2. Menghukum Pembanding atau Tergugat (Daniel) untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.

“Meskipun sudah ada putusan resmi Pengadilan Negeri dengan No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng dan putusan Pengadilan Tinggi dengan No. 121/PDT/2023/PTBTN tersebut, sayangnya sampai detik ini, Shelvia belum mendapatkan manfaat dari kedua putusan pengadilan ini, karena Daniel menghilangkan jejak anak dan memisahkan secara langsung dengan Ibu Kandungnya,” kata BernaTLaw Firm.

“Shelvia, sampai berita ini ditulis, belum bisa bertemu dengan anak kandung yang sungguh sangat dirindukannya,” imbuh BernaTLaw Firm.

BernaTLaw Firm melanjutkan, Ezekiel Gionata diambil secara diam-diam oleh mantan suami (Daniel) sejak tanggal 7 September 2022 dari kediaman Shelvia di Bekasi saat mertuanya sedang berkunjung yang ketiga kalinya, sehingga sudah terhitung 8 bulan hingga saat ini sang anak ditelantarkan dan dengan sengaja dipisahkan sehingga tidak mendapatkan haknya berupa ASI serta perawatan yang baik dari penggugat selaku ibu kandungnya.

Menurut BernaTLaw Firm, Shelvia melaporkan mantan suaminya (Daniel) ke pihak berwajib di Batam pada tanggal 14 September 2022, terkait adanya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diduga, kata BernaTLaw Firm, Daniel melakukan kekerasan terhadap Shelvia, sehingga terdapat luka badan yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkannya visum dari sebuah Rumah Sakit di Batam (progress statusnya masih dalam proses dari pihak kepolisian).

Untuk mendapatkan keadilan serta mengawal proses mendapatkan haknya kembali, Shelvia juga telah meminta bantuan atau perhatian dari beberapa instansi atau organisasi terkait, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Komnas HAM;
2. PADMA Indonesia;
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau;
4. Ombudsman Kepulauan Riau;

Shelvia juga telah melaporkan mantan suaminya (Daniel) ke pihak berwajib di Lampung terkait dugaan tindak pidana pemalsuan paspor terhadap paspor Ezekiel Gionata.

“Informasi terakhir yang kami terima adalah ‘masih dalam proses pemeriksaan’dari pihak kepolisian,” ungkap BernaTLaw Firm.

Shelvia juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kotabumi dan Dirjen Imigrasi terkait penerbitan passport Ezekiel Gionata yang diduga dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Shelvia.

“Surat keputusan pembatalan passport anak sudah diterbitkan dan masih menunggu sikap tegas dari KBRI Singapura untuk dapat memulangkan Ezekiel Gionata Kembali ke Indonesia,” kata BernaTLaw Firm.

BernaTLaw Firm mengatakan, sebuah kerinduan yang sangat dalam untuk bertemu sehingga besar harapan Shelvia agar sang anak dalam keadaan baik dan dapat segera diserahkan kepadanya selaku ibu kandung dari Ezekiel Gionata yang telah melahirkan, menyusui, dan merawatnya selama ini.

“Agar kepada mantan suaminya (Daniel) dapat secara sukarela dan penuh perhatian tunduk pada putusan No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng. yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan isi yang jelas berbunyi, bahwa anak atas nama Ezekiel Gionata Purba berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandung,” jelas BernaTLaw Firm.

Agar kepada mantan suaminya (Daniel) tidak memaksakan kehendak dan egonya sendiri pada sang anak dan menyadari, bahwa sosok Ibu sangatlah penting dalam tumbuh kembang anak.

“Bahwa selain ASI yang diperlukan, pendampingan dan ikatan emosional batin antara ibu dan anak sudah terjalin erat bahkan saat anak masih berada dalam kandungan, maka tidaklah etis dan logis untuk memisahkan anak dengan ibu kandungnya,” ujar BernaTLaw Firm.

Dan juga, agar KBRI di Singapore dapat menjadikan masalah ini menjadi perhatian segera untuk kepulangan anak kembali ke Indonesia (immediate action required).

Untuk laporan dugaan KDRT di Polda Kepri yang sudah berjalan selama 7 bulan agar ada kepastian hukum, sehingga menjadi perhatian bersama dan berjalan sebagaimana mestinya dan laporan dugaan pemberian keterangan palsu di Polda Lampung yang sudah berjalan selama hampir 5 bulan.

“Kedua pelaporan tersebut masih berstatuskan lidik, agar pihak terkait (penyidik) dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya guna penegakan hukum bagi pencari keadilan,” pungkas BernaTLaw Firm.

Editor: Budi Adriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *