Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Kasus Ilegal Loging di Moten Leten Desa Naet  dan Tafuli – Rinhat   Dilaporkan ke   Gakkum Wilayah 3   dan Polda NTT

128
×

Kasus Ilegal Loging di Moten Leten Desa Naet  dan Tafuli – Rinhat   Dilaporkan ke   Gakkum Wilayah 3   dan Polda NTT

Sebarkan artikel ini

Malaka – Kasus Ilegal Loging yang diduga kuat dilakukan oleh  AT dan K  di areal  Kawasan Hutan Naet  dan Tafuli di titik  Moten Leten – Kecamatan -Rinhat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT  sudah dilaporkan  ke  Provinsi.

Laporan resmi sudah disampaikan per surat ke Kupang tanggal 11 Juli 2022,  ditujukan kepada  Kepala Gakkum Wilayah 3 Prov NTT  dan tembusannya  disampaikan  ke Polda NTT.

Selain itu laporan yang sama disampaikan juga ke  Gubernur dan DPRD Provinsi NTT.

Demikian hasil konfirmasi wartawan media ini  dengan Kepala UPTD  Kehutanan Malaka, Maria Yovita Seran, Rabu ( 13/7-2022).

Dikatakannya, sesuai dengan laporan masyarakat, Jumat ( 8/7-2022)  terkait dugaan penebangan kayu jati di areal Moten Leten ( Desa Naet-Tafuli) sudah dilaporkan ke Kepala Gakkum 3 Provinsi NTT dan tembusannya juga disampikan ke Kapolda NTT serta Gubernur dan DPRD Provinsi NTT guna diproses lebih lanjut.

Seperti diberitakan media ini, Minggu ( 10/7-2022) laporan ke UPTD Malaka berdasarkan temuan hasil kayu jati olahan berupa dolgen di areal Pekuburan Umum Arak -Desa Naet oleh masyarakat pada Kamis (7/7-2022) dan selanjutnya dilaporkan ke UPTD Malaka, Jumat (8/7-2022)

Warga Arak- Desa Naet, Balthasar  N. ( Ulu)  ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/7-2022)   membenarkan pengangkutan kayu jati dolgen yang disimpan disekitar Pekuburan Arak sudah diangkut orang.

” Saya tidak tahu pasti siapa yang mengangkut kayu itu karena saya masih mengikuti kegiatan di gereja. Sesuai informasi dari masyarakat  bahwa  kayu dolgen itu diangkut truk  bak kayu keluar masuk di lokasi sebanyak 3 kali dan dikawal  dua orang yang mengendarai sepeda motor”

Kepala UPTD Kehutanan Malaka, Maria Yovita Seran ketika dikonfirkasi wartawan, Minggu (10/7-2022) mengatakan tidak memerintahkan orang untuk mengangkut kayu-kayu itu dari lokasi  Arak.

” Saya  tidak suruh dia angkut   kayu itu.  Jangan arahkan dan intervensi saya terkait urusan kayu itu karena Senin besok baru diurus”

” Hari  Senin baru kami  turun lokasi . Saya sudah laporkan masalah ini  ke Kepala Dinas di Kupang  dan diminta  Senin  besok baru ke Rinhat karena Sabtu  dan Minggu itu hari libur sehingga kita harus tahu tupoksi kita”, ujarnya.

” Kalau memang kayu itu diangkut  Senin saja baru dicek  siapa yang angkut kayu itu dan kemana saja tujuannya”

” Kita akan cek  lokasi penebangan kayu  di lokasi Moten Leten seperti yang dilaporkan”

” Kalau memang kayu-kayu itu berada diluar kawasan hutan maka kita serahkan kembali ke pemiliknya. Bila digergaji didalam kawasan  hutan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku”, tandasnya.  ( boni)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *