Malaka – Kasus Ilegal Loging yang diduga kuat dilakukan oleh AT dan K di areal Kawasan Hutan Naet dan Tafuli di titik Moten Leten – Kecamatan -Rinhat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT sudah dilaporkan ke Provinsi.
Laporan resmi sudah disampaikan per surat ke Kupang tanggal 11 Juli 2022, ditujukan kepada Kepala Gakkum Wilayah 3 Prov NTT dan tembusannya disampaikan ke Polda NTT.
Selain itu laporan yang sama disampaikan juga ke Gubernur dan DPRD Provinsi NTT.
Demikian hasil konfirmasi wartawan media ini dengan Kepala UPTD Kehutanan Malaka, Maria Yovita Seran, Rabu ( 13/7-2022).
Dikatakannya, sesuai dengan laporan masyarakat, Jumat ( 8/7-2022) terkait dugaan penebangan kayu jati di areal Moten Leten ( Desa Naet-Tafuli) sudah dilaporkan ke Kepala Gakkum 3 Provinsi NTT dan tembusannya juga disampikan ke Kapolda NTT serta Gubernur dan DPRD Provinsi NTT guna diproses lebih lanjut.
Seperti diberitakan media ini, Minggu ( 10/7-2022) laporan ke UPTD Malaka berdasarkan temuan hasil kayu jati olahan berupa dolgen di areal Pekuburan Umum Arak -Desa Naet oleh masyarakat pada Kamis (7/7-2022) dan selanjutnya dilaporkan ke UPTD Malaka, Jumat (8/7-2022)
Warga Arak- Desa Naet, Balthasar N. ( Ulu) ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/7-2022) membenarkan pengangkutan kayu jati dolgen yang disimpan disekitar Pekuburan Arak sudah diangkut orang.
” Saya tidak tahu pasti siapa yang mengangkut kayu itu karena saya masih mengikuti kegiatan di gereja. Sesuai informasi dari masyarakat bahwa kayu dolgen itu diangkut truk bak kayu keluar masuk di lokasi sebanyak 3 kali dan dikawal dua orang yang mengendarai sepeda motor”
Kepala UPTD Kehutanan Malaka, Maria Yovita Seran ketika dikonfirkasi wartawan, Minggu (10/7-2022) mengatakan tidak memerintahkan orang untuk mengangkut kayu-kayu itu dari lokasi Arak.
” Saya tidak suruh dia angkut kayu itu. Jangan arahkan dan intervensi saya terkait urusan kayu itu karena Senin besok baru diurus”
” Hari Senin baru kami turun lokasi . Saya sudah laporkan masalah ini ke Kepala Dinas di Kupang dan diminta Senin besok baru ke Rinhat karena Sabtu dan Minggu itu hari libur sehingga kita harus tahu tupoksi kita”, ujarnya.
” Kalau memang kayu itu diangkut Senin saja baru dicek siapa yang angkut kayu itu dan kemana saja tujuannya”
” Kita akan cek lokasi penebangan kayu di lokasi Moten Leten seperti yang dilaporkan”
” Kalau memang kayu-kayu itu berada diluar kawasan hutan maka kita serahkan kembali ke pemiliknya. Bila digergaji didalam kawasan hutan maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku”, tandasnya. ( boni)