Malaka- Kasus Bawang Merah Malaka yang belakangan ini lagi ramai dibicarakan di media mendapatkan tanggapan serius dari Kuasa Hukum salah seorang tersangka kasus Bawang Merah Malaka.
Tidak ada alasan hukum APH buka kembali kasus itu karena sudah tidak ada satu bukti/saksipun yang menyebutkan nama orang lain yang terlibat didalam kasus Bawang Merah Malaka.
Kuasa Hukum Salah Satu Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka, Paulus Seran Tahu, SH, MHum mengatakan hal itu di Kupang, Kamis (11/7-2024).
Dikatakannya, memperhatikan maraknya berita tentang dibuka kembali kasus Bawang Merah Malaka maka informasi seperti ini harus diluruskan supaya tidak menyesatkan masyarakat.
Dia mengatakan, tidak ada dasar APH buka kembali kasus Bawang Merah Malaka. Kata dia, alasan hukumnya, selama proses pemeriksaan perkara sudah berjalan sesuai tahapannya dan sudah diputuskan pengadilan.
Dikatakannya, sesuai fakta hukum, keterangan saksi fakta, keterangan ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan KPK RI saat persidangan digelar, tidak ada satu bukti/saksipun yang menyebutkan nama orang lain apalagi SBS dalam Putusan Hakim.
” Putusan kasus Bawang Merah telah Incrach dan dalam tahun ini para tahanan sudah bebas dari Rumah Tahanan Negara”, ujarnya.
Kata Paulus, berita-berita yang dimuat diberbagai media online/medsos tentang adanya keterlibatan SBS dalam kasus bawang merah adalah berita hoax dan tidak bertanggung jawab.
” Saya bersama teman-teman lagi menyiapkan bukti-bukti surat untuk ambil langkah hukum kepada para pihak yang sengaja menyebarkan berita hoax dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan orang lain”, tandasnya. ( boni)