Malaka – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) diminta harus cermat dan tidak tebang pilih dalam mengeluarkan rekomendasi terkait mutasi Pejabat Struktural di Lingkup Pemkab Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 ada beberapa pejabat struktural terdapat sebagian nama pejabat yang ditinjau ulang sementara pejabat lainnya tidak sehingga terkesan terdapat diskriminasi dan tebang pilih dari KASN dalam mengeluarkan rekomendasi.
Atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang, sedangkan yang lain tidak?
KASN sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dibidang ASN diminta supaya meninjau kembali semua nama pejabat yang tertera dalam SK agar tidak terkesan ada tebang pilih dan diskriminasi dalam mengeluarkan rekomendasi.
Permintaan itu disampaikan Wakil Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada wartawan, Jumat (1/7-2022).
Dikatakannya, memperhatikan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tanggal 9 Mei 2022 lalu terkait mutasi pejabat Struktural di Kabupaten Malaka diminta kepada KASN untuk melihat kembali rekomendasi tersebut untuk dipertimbangkan dan ditinjau kembali sebagai berikut :
Pada Poin b) Keputusan Bupati Malaka no. BKPSDM.821/21/KEP/I/2022 dalam lampiran ini masih kurang nama dalam rekomendasi tersebut yakni :
1. Wendelinus Un (jabatan lama kadis Perpustakaan) digeser menjadi kadis Perumahan Rakyat)
2. Paskalia Frida Fahik (jabatan lama Kadis Kesehatan) digeser menjadi kadis Lingkungan Hidup.
Pada Poin c) masih kurang nama:
1. VERONIKA FLORA FAHIK (jabatan lama Kepala BKPSDM) digeser menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga.
2. Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum (jabatan lama Kepala Badan Pengelola Perbatasan) digeser menjadi Kepala Badan Kesbangpol.
Markus mengatakan KASN harus bisa meninjau kembali Rekomendasi yang dikeluarkan karena sebelumnya sudah ada rekomendasi KASN terhadap beberapa jabatan lowong yakni:
1. Dinas Pertanian
2. Dinas Perumahan Rakyat
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas P&K
5. Dinas Pemuda & Olahraga
6. Asisten Pemerintahan
7. Staf Ahli Bupati
8. Badan Kesbangpol,
untuk seleksi JPT di akhir tahun 2021.
” Ini ada keanehan yang harus ditelusuri karena ternyata rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti namun Pemda Malaka langsung menggeser beberapa pejabat mengisi jabatan lowong tersebut diantaranya pada : Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Badan Kesbangpol. Sehingga jabatan lowong sekarang menjadi berubah sbb:
1. Dinas Pertanian (lowong)
2. Dinas Kesehatan (lowong)
3. Dinas P& K (lowong)
4. BKPSDM (lowong)
” Kita patut pertanyakan apakah
bisa Rekomendasi yang sudah diberikan oleh KASN berdasarkan usulan pemerintah Daerah, bisa dirubah atau diabaikan dengan mengusulkan lagi usulan baru untuk mendapat rekomendasi KASN.?”
” Atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang, sedangkan yang lain tidak?”
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko kepada wartawan membenarkan banyak persoalan yang harus dibenahi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka.
” Kita berharap Pemkab Malaka taat dan patuh menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan KASN untuk penataan birokrasi yang lebih baik”, ujarnya.
” Saat ini kita lagi gelar sidang di DPRD dan kita akan usulkan kepada Pimpinan supaya bisa berkonsultasi dengan KASN terkait persoalan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang belum juga tuntas”
” KASN dalam mengeluarkan rekomendasi harusnya bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi namun terlihat Rekomendasi itu harus dilihat kembali karena tidak tuntas dan terkesan tebang pilih”
” Kita sebagai mitra tetap memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dan KASN untuk melakukan penataan birokrasi yang lebih baik di Kawasan Perbatasan RI-RDTL ini”, ujarnya.
Ketua KASN dan Komisioner ASN hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)