Malaka- Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) harus memberikan perhatian untuk Penataan Birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT – Perbatasan RI-RDTL.
Ada 2 tawaran solusi untuk mengakhiri kemelut penataan birokrasi yang bermasalah di Kabupaten Malaka yakni KASN bisa membentuk tim kerja untuk melakukan Supervisi di Kabupaten Malaka guna memperbaiki tatanan birokrasi di daerah perbatasan tersebut. Tawaran kedua, KASN tidak mengizinkan Pemkab Malaka untuk melakukan seleksi Pejabat Eselon 2 sebelum tindak lanjut Rekomendasi KASN dijalankan Pemkab Malaka.
Wakil Sekertatis Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu ( 29/6-2022)
Dikatakannya, memperhatikan tindak lanjut Rekomendasi KASN di Kabupaten Malaka hingga saat ini masih bergerak ditempat maka KASN sebagai lembaga resmi yang melakukan pengawasan dibidang urusan ASN harus proaktif mengambil langkah untuk perbaikan dan penataan birokrasi yang saat ini lagi bermasalah di Kabupaten Malaka.
” Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tanggal 9 Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022 belum juga ditindaklanjuti Pemkab Malaka padahal sesuai aturan paling lama 14 hari Rekomendasi itu dikeluarkan harus ada tindak lanjut dan dilaporkan hasilnya ke KASN, namu hingga saat ini tidak ada upaya konkrit Pemerintah untuk tindal lanjut hasil rekomendasi KASN tersebut”, ujarnya.
” Mandegnya tindak lanjut Rekomendasi tersebut harusnya direspon secara baik oleh KASN untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasinya supaya persoalan tersebut tidak berkepanjangan dan harus tuntas”
” Sebagai Anggota Dewan kita minta kepada KASN supaya proaktif dan tidak membiarkan urusan ini terkatung-katung sehingga persoalan penataan birokrasi di Malaka kembali normal”
” Usulan konkritnya, sebaiknya KASN membentuk tim untuk datang dan melakukan Supervisi di Malaka supaya tuntas karena banyak persoalan penataan birokrasi di Malaka yang harus diurus dan dituntaskan agar tidak mengganggu pelaksanaan roda pemerintahan”
” Dalam mutasi yang dilakukan bulan Desember 2021 lalu bukan hanya eselon 2 yang bermasalah tetapi banyak pejabat eselon 3 yang jadi korban mutasi. Bagaimana pejabat itu sudah dihukum karena diturunkan pangkatnya satu tingkat tetapi pada saat mutasi kena lagi hukuman . Itu sama saja dengan kena hukuman dua kali” , ujarnya.
” Bukan hanya pejabat eselon 2 dan 3 yang terdampak mutasi yang amburadul itu tetapi juga bagi kepala Sekolah Penggerak dan Kasek yang memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah ( NUK) ikut di Copot padahal sesuai aturan tidak boleh dilakukan pencopotan dari jabatan kasek dan dialihkan ke guru biasa”
” Begitu juga dengan pencopotan secara masif bagi seluruh aparat desa pada 63 Desa di Malaka turut mewarnai carut marut urusan penataan birokrasi di Malaka”
” Khususnya untuk Rencana Pemda Malaka melakukan Seleksi Pejabat Eselon 2 supaya KASN tidak memberikan rekomendasi terkait pelaksaan rencana tersebut hingga rekomendasi dari KASN benar-benar ditindak lanjuti dengan maksud supaya tidak ada penumpukan masalah yang lebih besar lagi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka”, ujarnya.
Ketua dan Komisioner KASN hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi sangat mengharapkan klarifikasi KASN terkait persoalan belum ditindaklanjutinya Rekomendasi KASN serta upaya solusi mengatasinya. ( boni)