Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Kades Numponi – Malaka Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara  dan Denda Rp 50 Juta  Serta Bayar Uang Pengganti  Rp. 246, 6 Juta.

110
×

Kades Numponi – Malaka Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara  dan Denda Rp 50 Juta  Serta Bayar Uang Pengganti  Rp. 246, 6 Juta.

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA – Kepala Desa Numponi – Kabupaten Malaka, Alfons Y Molo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu Alfons Y Molo diputuskan hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 246,6 Juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 28/6-2022)

Michael mengatakan sidang kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021 telah diputuskan 9 Juni 2022 dan dieksekusi tanggal 16 Juni lalu ,
dalam keputusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 1 terdakwa tunggal yaitu Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo.

Dijelaskannya, pada putusan tersebut hakim menjatuhkan beberapa hukuman kepada Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo.

Kepada kepala Desa Numponi dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

“Hakim menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tandas Michael.

Selain itu, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 246.662.636,61 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak membayar uang tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Belu menetapkan Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (33) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Selasa (15/03/2022).

Selama perjalanan sidang, Kepala Desa Numponi, Alfonsius telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 174.321.000 dari kerugian yang ditemukan sebesar Rp. 420.983.636,61 sehingga, Kerugian Negara dari korupsi Dana Desa Numponi, Kabupaten Malaka masih tersisa sebesar 246.662.636,61 rupiah. ( tim/berbagai sumber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *