Malaka, Juknis pelaksanaan Program bantuan Seroja bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Malaka menggunakan metode kontraktual dan swakelola konstruksi.
Masyarakat tidak langsung diberi uang dan bahan bangunan tetapi menerima hasil pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga melalui kedua metode diatas.
Kalak BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran mengatakan hal itu kepada wartawan, Minggu ( 10/7-2022)
Dikatakannya, pelaksanaan program bantuan Seroja dari Pemerintah Pusat menggunakan juknis diatas sebagai acuan kerja.
” Pemerintah tidak bisa langsung serahkan uang dan bantuan bahan bangunan bagi masyarakat penerima manfaat karena berpotensi disalahgunakan dan berdampak hukum bagi pengelola”
” Belajar dari pengalaman sebelumnya banyak pihak yang masuk penjara karena saat diberi uang tunai dan bahan bangunan mereka habiskan uang dan bahan bangunan mereka jual”
” Pemerintah Pusat merubah konsep itu dan membuat aturan dengan terapkan metode kontraktual dan swakelola Konstruksi .
” Melalui metode ini pihak ketiga langsung kerja . Juknisnya, kita kasih bahan dan pihak ketiga kerja sesuai tenggang waktu yang sudah ditetapkan dan dilakukan melalui perjanjian kerja antara pihak ketiga, BPBD dan Penerima manfaat” ( boni)