Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

JOIN NTT Apresiasi Kapolresta Kupang Atas Penangkapan Penganiaya Wartawan Fabi Latuan

112
×

JOIN NTT Apresiasi Kapolresta Kupang Atas Penangkapan Penganiaya Wartawan Fabi Latuan

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya yang telah berhasil menangkap 5 (lima) dari 6 (enam) orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) pada Kamis (05/05/2022).

Demikian Pernyataan Pers Ketua JOIN Wilayah NTT, Joey Rihi Ga pada Jumat (06/05/2022), menanggapi informasi tertangkapnya para pelaku penganiayaan wartawan Fabi Latuan oleh tim Buser Polresta Kupang pada Kamis (05/05).

“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada bapak Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya, tim busser yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami (wartwan dan Pemred media Suaraflobamora.Com, red) Fabi Latuan. Ini menunjukkan kalau polisi (Polresta Kupang, red) telah bekerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku, ujarnya.

Menurutnya, tertangkapnya para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (=preman) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD PT.Flobamor Kota Kupang.

“Tertangkapnya para pelaku memenuhi sebagian perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan bagi korban yaitu Fabi Latuan. Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang. Terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme, jelasnya.

Alasannya, kata Joey, Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. “Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan, tegasnya.

Mengakhiri pernyataan persnya, Joey Rihi Ga menitipkan sejumlah pesan kepada Polresta Kupang mewakili JOIN NTT. Pertama, meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.

Kedua, mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Ketiga, mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.

“Keempat, mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya,” tutupnya. ( tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *