Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

John Germanus : Perbaikan Berita Sudah Benar, Diatur Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik

32
×

John Germanus : Perbaikan Berita Sudah Benar, Diatur Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran mengatakan perbaikan berita yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 10 KEJ yang mengatakan, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

Hal itu disampaikan Wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran kepada wartawan di Wewiku, Kamis ( 3/3-2022).

Dikatakannya, dirinya benar mengedit berita yang dibuatnya setelah beberapa menit ditayangkan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

” Beberapa menit setelah berita itu tayang, saya sadar bahwa penyajian faktanya bisa menimbulkan tafsir negatif. Maka sesuai point 10 KEJ saya memperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir tidak baik.
Hal itu tidak bertentangan dengan aturan karena sudah diatur dalam Pasal 10 KEJ yang mengatakan wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat,” jelas John.

Dijelaskannya, penafsiran atas pasal tersebut, pada poin (a) berbunyi: segera berarti dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
“Tujuan perbaikan itu untuk menghindari tafsir negatif. Tidak ada maksud lain, apalagi menghilangkan barang bukti. Karena saat saya melakukan koreksi, belum ada laporan. Apalagi, KEJ mewajibkan kita untuk melakukan perbaikan itu,” tulis Joger seperti dilansir dalam berita Pos Kupang.

Sementara itu Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak seperti yang dilansir dalam berita Pos Kupang menyebutkan tindakan Wartawan Sakunar, Yohanes Germanus Seran melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan ulah wartawan sakunar.com tersebut. Dia benar – benar telah mengabaikan Kode Etik Jurnalistik,” tandas Silvester Nahak, SH, Kamis 3 Februari 2022.

Pihaknya menduga oknum wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran secara sepihak telah mengubah narasi pemberitaan. Padahal, narasi yang telah diubah ini merupakan obyek yang dilaporkan.

Silvester Nahak, seperti yang dirilis dalam berita Pos Kupang mengatakan kliennya secara fakta sudah menjadi korban hoaks alias berita bohong, dari produk media online sakunar.com.
“Dalam dunia jurnalistik, terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers. Tapi bagaimana bisa kami gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sedangkan terlapor telah mengubah isi berita secara sepihak. Sedangkan berita tersebut telah dikonsumsi publik, dan menciptakan keonaran dalam aksi demonstrasi,” tandas Silvester. ( PK/ boni)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *