Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Izin Operasi dan Persoalan Ladang Garam PT IDK di Malaka Dinyatakan Lengkap dan Tidak Bermasalah

180
×

Izin Operasi dan Persoalan Ladang Garam PT IDK di Malaka Dinyatakan Lengkap dan Tidak Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Persoalan izin Operasi dan persoalan lahan/ ladang garam PT Inti Daya Kencana ( IDK) di Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.

Di akhir tahun 2021, masalah perizinan yang dibutuhkan PT IDK untuk beroperasi di Kabupaten Malaka dinyatakan semuanya lengkap oleh PTSP dan tidak bermasalah.

Sementara untuk persoalan lahan sudah diselesaikan dengan cara melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik lahan menggunakan sistim memberikan kompensasi ( sewa) atas penggunaan lahan garapan selama 10 tahun. PT IDK sudah membayar biaya kompensasi kepada pemilik lahan di Malaka.

Direktur Utama PT IDK, Christian mengatakan hal itu dalam Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka di Jakarta, Rabu ( 9/11-2022)

Dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Malaka Christian mengatakan pihak perusahaan tetap mengutamakan persoalan perizinan dan urusan lahannya sudah tuntas sehingga hanya fokus untuk urusan produksi.

Menjawab permintaan Anggota DPRD Malaka agar pihak perusahaan melibatkan tenaga kerja lokal , petani, pengusaha lokal dalam hal produksi garam, Dirut Christian mengatakan peluang kearah sana cukup terbuka dan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan kapasitas yang ada.

” Kami sudah keliling ke beberapa titik produksi garam rakyat di Malaka dan peluang itu masih ada untuk bersinergi dengan petani garam”, ujarnya.

Christian mengatakan pihakmya bisa bersinergi dengan petani lokal memproduksi garam untuk kebutuhan industri termasuk pemasarannya sehingga petani bisa mendapatkan manfaat dengan kehadiran PT. IDK di Malaka.

” Kita bisa bersinergi dengan petani garam lokal dengan menyiapkan teknologi produksinya sehingga kualitas produksi bisa memenuhi standard permintaan pasar”, ujarnya.

Dikatakannya, salah satu motivasi kehadiran PT IDK di Malaka selain berkontribusi untuk Swasembada garam nasional, juga berkontribusi untuk warga sekitar ladang garam.

Dijelaskannya, sesuai Perpres 126/2022 yg sudah ditandatangani Presiden Jokowi bahwa mulai tahun 2024 semua Industri sudah harus menggunakan garam produksi lokal sehingga menjadi kabar
baik untuk petani dan pengusaha garam termasuk PT IDK.

” Kalau Pempus sudah mencanangkan percepatan produksi garam lokal maka semua pemegang kepentingan mulai Pempus, Pemprov , Pemkab , DPRD dan masyarakat bisa memberikan dukungan kepada perusahaan sehingga pencanangan pemerintah pusat untuk percepatan produksi garam lokal dapat terwujud”, bebernya.

” Untuk saat ini kita lihat produksi garam lokal itu banyak ada di Madura, Cirebon dan Jateng tetapi luasannya tidak banyak. Seharusnya Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malaka bisa melihat peluang ini untuk mendukung program Wwasembada garam nasional termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha tambak garam”, harapnya. ( boni)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *