Malaka, Isu terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM ) Industri di Gudang Distan Malaka area Desa Umakatahan yang belakangan viral di Media Sosial mulai terungkap.
Terkonfirmasi, BBM yang ditemukan di Gudang KUD Desa Umakatahan – Malaka Tengah tersebut bersumber dari sisa pengadaan BBM Industri 2021 yang disimpan di gudang untuk pemeliharaan dan mobilisasi traktor.milik pemerintah di Distan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distan Malaka, Ludovikus Asa mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Malaka, Kamis (11/8-2022)
Kabid Ludo mengatakan sisa BBM yang disimpan di Gudang milik Dinas Pertanian Malaka itu tidak dikategorikan penimbunan karena memang BBM tersebut berasal dari sisa pengadaan untuk pengolahan tanah gratis pertengahan Bulan November – Desember tahun 2021 yang ditinggalkan dan dimanfaatkan untuk mobilisasi traktor dan pemeliharaan rutin traktor.
Dijelaskannya, Sejak Pergantian Plt Kadis lama dan baru kurang lebih 1 bulan terakhir memang belum dilaporkan ke Plt Kadis yang baru karena memang belum ada rapat internal di Dinas Pertanian Malaka yang melibatkan seluruh bidang.
” Yang namanya Gudang tentu menjadi tempat penyimpanan barang milik Dinas Pertanian termasuk BBM Industri sisa pengolahan tanah gratis tahun 2021″
” Gudang Penyimpanan di Bangunan KUD Desa Umakatahan itu gudang resmi milik Distan saat perpindahan kantor dari Umasukaer ke SD Harekakae Saat ini. Karena tempat penyimpanan di SD Harekakae tidak ada maka semua aset dinas dikumpulkan dan disimpan di KUD Desa Umakatahan”
” Kita berharap melalui Pemeriksaan Inspektorat dan Pihak Kepolosian saat ini bisa memberikan gambaran yang nyata terkait barang-barang milik dinas yang disimpan di gudang KUD Umakatahan termasuk sisa BBM industri yang tersimpan disana”, ujarnya.
PPK Dinas Pertanian Malaka, Mince Un Asit saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah mengatakan BBM yang ditemukan di Gudang Distan Malaka tersebut merupakan sisa pembelanjaan BBM Industri yang dibeli Dinas untuk kegiatan Pacul tanah gratis milik masyarakat pada pertengahan Bulan November – Desember 2021.
” Saat pembelanjaan Dinas hanya beli 3 tangki BBM Industri untuk pengolahan tanah gratis bagi masyarakat seluas 457,55 ha”
” 1 tangki BBM industri berisi 5 ribu liter solar dengan harga per tangki Rp 70 juta, sehingga total pembelanjaan 3 tangki BBM Industri sebesar Rp 210 Juta”, ujarnya.
Plt Kadistan Malaka, Stefanus Klau Nahak kepada wartawan belum lama ini mengatakan persoalan penimbunan BBM di Gudang dan aset milik Dinas Pertanian masih diaudit Inspektorat dan ditangani pihak kepolisian.
Dikatakannya, audit itu penting dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki di Dinas Pertanian berdasarkan jumlah, jenis, sumber pendanaan ( DAU atau DAK) termasuk aset yang rusak dan masih baik agar bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut.
” Saat serah terima jabatan kami hanya lakukan secara administrasi tetapi serah terima fisik dan keuangan belum dilakukan sehingga audit inspektorat merupakan sarana untuk mengetahui kondisi sesungguhnya di dinas Pertanian Malaka”, Ujarnya. ( boni)