Malaka – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023.
HASIL PEMBAHASAN
1. Dinas Komunikasi dan informatika
Komisi I meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk membuat rincian anggaran yang diperlukan dalam setahun untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan di sidang Badan Anggaran
2. Dinas Perhubungan
1) Komisi I merekomendasikan untuk menambahkan anggaran di Dinas Perhubungnan sebesar Rp 1.000.0000.000,- dengan rincian untuk pengadaan 1 unit mobil Foreder sebesar Rp 600.000.000,- dan untuk mendukung kegiatan Pemilihan Legislatif (Pieg) sebesar Rp 400.000.000,-
2) Komisi I mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp 9 Milyar untuk pembangunan gedung Kir dan Pengadaan alat Kir, pengadaan mobil Foreder sebesar Rp 600.000.000,- dan alokasi operasional Pileg sebesar Rp 400.000.000, yang mana dalam pembahasan di Badan Anggaran total alokasi Dana sebesar Rp 10 Milyar ini telah disetujui namun dalam perjalanan alokasi anggran yang dimaksud tidak termuat di system keuangan maka, Komisi I meminta penjelasan.
3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Komisi I meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk membuat telaahan rincian penambahan anggaran sebesar Rp 500 juta sebagai biaya operasional pemanfaatan gedung Perpustakaan dan Kearsipan yang baru, untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan di sidang Badan Anggaran.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Komisi I meminta agar penerbitan SK Fukun selaku pemangku adat dibuat selama lima tahun, agar meminimalisir kepentingan-kepentingan politik kepala desa dalam menerbitkan SK Fukur.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1) Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Komisi merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar segera memperhitungkan penambahan anggaran sebesar Rp 150.000.000,- untuk mendukung operasional awal Mal Pelayanan Publik 2) Komisi I meminta untuk diakukan penambahan anggaran sebesar Rp 50.000.000,- untuk melakukan pelatihan bagi ASN di DPMPTSP dalam mengoperasikan alat tera;
3) Komisi I merekomendasikan agar menambahakar mobil pelayanan publik bagi Dinas DPMPTSP. Untuk maksud itu maka, Komisi meminta agar dibuatkan telaahan pengadaan mobil pelayanan publik guna dibawa lebih lanjut dalam pembahasan Badan Anggaran:
4) Komisi I merekomendasikan agar DPMPTSP untuk segera merevisi budget terkait program pengendalian harga pasar di Kabupaten Malaka.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat pembuatan e-KTP merupakan program yang urgent bagi masyarakat maka Komisi I merekomendasikan untuk menambahkan anggaran untuk pengadaan bahan pembutan e-KTP yakni Ribbon sebanyak 25 buah serta Film sebanyak 50 keping
dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 375.000.000,-
7. Badan Perbatasan
Tidak ada perubahan, komisi menerima untuk di bawa ke sidang selanjutnya.
8. BKPSDMD
1) Komisi I meminta rincian biaya terkait pelaksanaan ujan kompetensi esselon II dalam
rangka pengisian jabatan, untuk dibahas dalam sidang Badan Anggaran;
2) Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka, Komisi I meminta untuk
dibuatkan telaahan anggaran terkait tenaga honor kontrak daerah oleh karena tenaga
kontrak daerah pada tahun anggaran 2024 tidak akan diperpanjang lagi
9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1) Komisi I merekomendasikan untuk menambah anggaran untuk keperluan wajib Kesbangpol diantaranya untuk mendukung kegiatan Deskpikada guna memberikan pembinaan politik ke 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka
2) Komisi I merekomendasikan untuk menambah anggaran Paskibra sebesar Rp 500.000.000,- untuk mendukung maksud itu maka Komisi meminta rincian lengkap item pembiayaan dimaksud untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan anggaran di Banggar:
3) Komisi I meminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk membuat rincian anggaran FKUB beserta dengan kegiatan-kegiatan yang terdapat di dalamnya
10. Inspektorat Daerah
1) Komisi I melihat ada upaya pelemahan Anggaran pada inspektorat Daerah Kabupaten Malaka hal ini tergambarkan pada postur Pagu Anggaran indikatif Pada APBD Tahun 2024;
2) Komisi meminta agar Inspektorat Daerah membuat telaahan terkait total jumlah keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan/review baik di OPD, pemerintah desa, Sekolah-sekolah dan lain-lain
3) Mengingat pengawasan menjadi bagian tak terpisahkan dari Tugas Pokok dan fungsi Inspektorat Daerah maka, Komisi I merekomendasikan untuk menambahkan anggaran pengawasan sebesar Rp 212.000.000,-:
4) Dalam melaksanakan pemeriksaan/review, Komisi I menegaskan agar inspektorat Daerah tidak hanya mengejar aspek kuantitas semata-mata tetapi harus benar-benar
mergutamakan kualitas pemeriksaan/review dan juga tidak hanya sekadar mencan-cari kesalahan dari objek pemeriksaan.
11. Sekretariat DPRD
1) Untuk mendukung program Sekretariat DPRD, diantaranya pengadaan sarana dan
prasarana pendukung gedung kantor, penyediaan jasa perlengkapan kantor,
pemeliharaan peralatan dan mesin serta penyediaan kebutuhan Rumah tangga DPRD maka Komisi I merekomendasikan untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 8 Milyar,
2) Komisi I menyetujui untuk di bawa ke sidang paripuma dan sidang selanjutnya.
12. Satuan Polisi Pamong Praja
1) Komisi I merekomendasikan perlu ditambahkan anggaran sebesar Rp 10.000.000,-
untuk anggaran pengawalan;
2) Komisi I meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk membuat kajian teknis kebutuhan anggaran secara lengkap untuk bisa dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran
3) Komisi merekomendasikan untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 350.000.000,- untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran;
4) Komisi I menyarankan kepada Satpol PP agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menutup jalur jalan depan kantor DPRD Kabupaten Malaka saat sidang.
13. Bagian Hukum
1) Komisi I meminta Bagian Hukum untuk membuat telaahan anggaran terkait program Fasilitasi Bantuan Hukum dan program Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan Badan Anggaran
2) Komisi I meminta Bagian Hukum untuk fokus membuat rincian total anggaran yang dibutuhkan untuk menghadapi kasus Hukum yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkat 3 (figa) desa yang memenangkan perkara di tingkat pertama, yakni Desa Loro Tolus Kecamatan Wewiku, Desa Laleten Kecamatan Welliman dan desa Umatoos kecamatan Malaka Barat
14. Bagian Umum
Komisi I merekomendasikan untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 1,7 Milyar untuk pengadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati termasuk biaya pajak dan biaya- biaya lain yang diperlukan untuk pengadaan dua unit mobil dimaksud.
15. Bagian Protokol
Komisi I meminta Bagian Protokol untuk membuat rincian anggaran yang diperlukan dalam setahun untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan di sidang Badan Anggaran termasuk penambahan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
16. Bagian Pemerintahan
Komisi I meminta Bagian Pemerintahan untuk membuat rincian anggaran yang diperlukan untuk dibawa lebih lanjut dalam pembahasan di sidang Badan Anggaran
17. Bagian Organisasi
Komisi I meminta untuk dipikirkan kembal anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp 5.000.000,- pada Bagian Organisasi. ( boni)