Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Gugatan Febry Tahu Atas Ketua DPP Partai Demokrat AHY Resmi Diterima PN Jakarta Pusat

264
×

Gugatan Febry Tahu Atas Ketua DPP Partai Demokrat AHY Resmi Diterima PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Gugatan Kader Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Petrus Damianus Febry Tahu resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-082022TT2.

Selain terdaftar, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan nomor perkara dengan nomor 453/PDT.SUS-PARPOL/2022/PN JKT. PST.

Dengan demikian perkara tersebut resmi terdaftar dan siap disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Febry Tahu, Stefen Alves kepada wartawan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh Kader Partai Demokrat Petrus Damianus Febry Tahu yang biasa lebih akrab dipanggil Febry Tahu terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada hari selasa (09/08/2022).

Dikatakannya, Gugatan dengan Nomor Perkara : 453/PDT.SUS-PARPOL/2022/PN JKT. PST, Febry Tahu memberikan kepercayaan kepada Kantor Hukum Stefen Alves & Associates sebagai kuasa hukum diantaranya : Stefen Alves Tes Mau, S.H.,M.Kn, Slamet, S.H., Dedi Permana, S.H.,M.H., dan Kms. Fajri Pratama, S.H.

Kuasa hukum Febry Tahu, Stefen Alves selanjutnya menjelaskan bahwa gugatan tersebut selain dilayangkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, juga kepada pihak-pihak lain diantaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Leonardus Lelo, Sekretaris DPD PD NTT, Daniel Semuel Hake dan Ketua Terpilih DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka Egidius Atok.

“Gugatan terhadap Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP Partai Demokrat karena diduga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 370/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2022-2027, yang mana masih terdapat keberatan yang belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Demokrat”.

“Dan juga terhadap Ketua DPD PD NTT dan Sekretaris DPD PD NTT karena diduga melanggar surat pemberitahuan dari Kepala BOPKK dan Instruksi DPP tentang Larangan pergantian DPAC sebelum muscab”.

Kita tinggal menunggu saja informasi terkait jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( boni/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *