Radarmalaka.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan memberlakukan ‘fuel card’ atau Kartu Solar Subsidi Bintan untuk membayar pembelian solar subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bintan pada 11 Maret 2024.
Kehadiran Kartu Solar Subsidi tersebut atas kerja sama antara Pemkab Bintan dan KB Bank melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.
Pendaftaran dan registrasi kartu solar subsidi Bintan dimulai pada 12 Februari 2024 lalu di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Bintan di Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Masyarakat Bintan yang ingin mendapatkan kartu solar subsidi dapat mendaftarkan secara mandiri di situs web www.kartusolarsubsidibintan.com.
“Pada saat mendaftar, pemohon diharuskan mengisi formulir secara online dan melampirkan foto kendaraan, foto STNK dan pajak yang masih berlaku, foto KTP pemohon, dan foto kartu KIR yang masih berlaku,” kata Kepala Dishub Bintan Moh. Insan Amin melalui Sekretaris Dishub Bintan Dony Hadipriatna, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kemudian hasil dari pendaftaran dan diverifikasi oleh petugas Dishub, pemohon dapat pergi ke UPT PKB untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraannya. Pemeriksaan bertujuan untuk mengecek kesesuaian antara surat kendaraan yang diajukan dengan fisik kendaraan tersebut.
“UPT PKB dipilih sebagai tempat pelaksanaan untuk memudahkan pelayanan, dan bagi pemohon yang kartu KIR-nya melewati masa berlaku dapat memperpanjang masa berlakunya di tempat tersebut,” ujar Dony.
Selain itu, petugas dari KB Bank membuka counter pembukaan rekening di sana, sehingga memudahkan masyarakat Bintan yang ingin mendapatkan kartu solar subsidi Bintan di satu tempat.
Proses pendaftaran dan pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, kecuali untuk pembukaan rekening bank yang terkait dengan kebijakan perbankan.
Pada prinsipnya, kartu solar subsidi Bintan ini sama dengan kartu ATM, namun dapat digunakan hanya untuk pembayaran pembelian solar subsidi di Bintan. Oleh karena itu, pemohon diharuskan membuka rekening untuk dapat menggunakan kartu tersebut.
Menurut Dony, keunggulan dari kartu solar subsidi Bintan terletak pada sistem keamanannya. Kartu ini menggunakan nomor PIN dalam transaksinya sehingga penggunaannya lebih aman.
Selain itu, pengisian ulang dapat dilakukan dengan mudah melalui transfer antar rekening atau top up menggunakan mini ATM yang tersedia di SPBU.
“Yang tak kalah pentingnya, masyarakat yang menggunakan kartu subsidi Bintan juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan secara gratis,” ucap Dony.
Pemkab Bintan juga melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kuota solar untuk angkutan darat melalui transaksi kartu solar subsidi Bintan.
Hal ini dilakukan secara real time untuk memastikan penggunaan solar subsidi di Bintan tepat sasaran dan meminimalisir penyelewengan dalam penggunaannya.
“Secara keseluruhan, program subsidi ini dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bintan,” tutur Dony.
Dengan adanya sistem keamanan yang kuat dan pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan solar subsidi di Bintan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Program Kartu Solar Subsidi Bintan juga mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaannya.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” jelas Dony.
Dalam hal jenis kendaraan dan kuota bahan bakar, Dony menyatakan bahwa akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/188.5/33JB.EKBANG-SET/2023 mengenai Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di wilayah tersebut.
Kendaraan umum atau barang dengan empat roda akan diberikan kuota sebanyak 30 liter per hari, sementara kendaraan umum atau barang dengan enam roda dapat mengisi bahan bakar sebanyak 60 liter per hari. Kendaraan pribadi dengan empat roda hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar maksimum 20 liter per hari.
Dony juga mengatakan bahwa pengisian bahan bakar dapat dilakukan di beberapa SPBU: di antaranya, SPBU Kijang, SPBU Km. 20 Kijang, SPBU Batu 16, SPBU Simpang Busung, SPBU Tanjung Uban, dan SPBU Kawal.
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp, Andhika Putra Anantajati dari KB Bank (dahulu KB Bukopin) merasa bangga dan terhormat atas kerjasama dengan Pemkab Bintan, yang diwakili oleh Dishub Bintan, dalam menyukseskan program kartu subsidi solar untuk masyarakat Bintan.
Andhika menjelaskan bahwa proses pengajuan kartu subsidi dimulai dengan pendaftaran melalui website kartusolarsubsidibintan.com.
“Setelah mendaftar, kendaraan akan diverifikasi, mulai dari jenis hingga pajak kendaraan atau KIR untuk kendaraan niaga,” kata Andhika.
Setelah proses tersebut disetujui oleh Dishub Bintan, rekening fuel card akan dibuka di bank. Hal ini akan memastikan bahwa kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi dapat dipantau dengan mudah.
Andhika berharap, dengan kerjasama antara Pemkab Bintan dan KB Bank, masyarakat Bintan akan dilayani dengan baik dalam memenuhi kebutuhan solar subsidi.
Kelebihan Kartu Solar Subsidi Bintan
Kartu solar subsidi ini menggunakan sistem keamanan berupa nomor Personal Identification Number (PIN) dalam transaksinya, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan top-up atau pengisian ulang melalui transfer antar rekening atau mini ATM pada SPBU. Selain itu, masyarakat pemegang kartu subsidi Bintan telah dilindungi oleh asuransi kecelakaan secara gratis. Pemkab Bintan juga dapat memonitor penggunaan kuota solar secara real-time untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan solar subsidi.
Keamanan Transaksi
Sistem keamanan nomor PIN pada kartu solar subsidi Bintan memberikan proteksi terhadap penyalahgunaan dan pengambilan yang tidak sah pada kartu tersebut. Dalam hal melakukan top-up atau pengisian ulang, kartu tersebut bisa diisi secara online melalui transfer antar rekening ataupun mini ATM di SPBU.
Perlindungan Asuransi Gratis
Masyarakat yang memegang kartu solar subsidi Bintan secara otomatis telah didaftarkan oleh pemerintah dan diberikan asuransi kecelakaan secara gratis. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi para pemilik kartu agar merasa aman saat menggunakan kartu subsidi tersebut.
Transparansi Penggunaan Kuota Solar
Pemkab Bintan dapat memantau penggunaan kuota solar secara real-time melalui transaksi yang dilakukan oleh kartu solar subsidi. Hal ini membantu mengendalikan penggunaan solar subsidi agar tepat sasaran dan meminimalisir penyelewengan penggunaan solar subsidi di Bintan.
Kesimpulan
Dalam upaya memastikan bahwa penggunaan solar subsidi di Bintan tepat sasaran dan mengurangi penyelewengan, kartu solar subsidi Bintan dilengkapi dengan sistem keamanan nomor PIN, pengawasan dari Pemkab Bintan, dan juga perlindungan asuransi kecelakaan gratis bagi pemegang kartu. Diharapkan dengan adanya kelebihan-kelebihan tersebut, pengguna solar subsidi di Bintan dapat menjadi lebih tertib dan meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan kuota solar subsidi tersebut.
Editor: Budi Adriansyah