Bekasi, . Penggunaan Dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 SUKATANI Kabupaten Bekasi di Pertanyakan. Kuat dugaan bahwa Dana BOS yang dilaporkan secara online di situs resmi kemendikbud direkayasa.
Berdasarkan laporan Penerimaan dan Penggunaan dana BOS yang di laporkan secara online di Portal BOS kemendikbud , SMA Negeri 2 Sukatani pada tahun 2020 Menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp.1.521.000.000. dana yang digunakan sebesar Rp. 1.521.000.000. dan tahun 2021 menerima Dana BOS Rp. 2.048.910.000 , dana yan digunakan Rp. 1.430.419.800.namun dalam penggunaanya ada laporan biaya untuk kegiatan Eskul tahun 2020 tahap 1 Rp. 181.053.600. Tahap 2.Rp. 72.650.100. dan tahap 3 Rp. 246.527.900. total biaya untuk kegiatan Eskul Tahun 2020 sebesar Rp. 500.231.600. dan biaya kegiatan eskul tahun 2021 tahap 1 Rp. 32.395.000, tahap 2 Rp. 52.050.000. dan tahap 3 Rp. 73.901.000. total penggunaan dana untuk eskul tahun 2021 Rp. 125.806.900. melihat besaran dana yang digunakan untuk kegiatan eskul tahun 2020 dan 2021 patut dipertanyakan.
Kuat dugaan bahwa biaya untuk kegiatan eskul tahap 2 dan tahap 3 tahun 2020 dan tahap 1 tahap 2 tahun 2021 adalah kegiatan fiktif yang uangnya kemungkinan dikorupsi oleh kepala sekolah, dimana pada tahun 2020 bulan Maret sampai tahun 2021 bulan September seluruh sekolah dilarang melaksanakan kegiatan tatap muka hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VTRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada bab IX . kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan , namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah.
Selain biaya Eskul tahun 2020 dan 2021 , biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah juga diduga kuat ada mark-up, dimana pada tahun 2020 SMAN 2 Sukatani Menghabiskan biaya sebesar Rp. 2023.228.900. dan tahun 2021 Rp. 711.700.000.
Untuk itu, diharapkan pihak penegak hukum untuk memanggil kepala SMAN 2 Sukatani untuk diperiksa terkait penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu sangat penting dilakukan supaya dana BOS yang diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan jangan sampai menjadi ajang korupsi oknum – oknum yang bermental korupsi. Selain itu juga mengingat hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 banyak yang bermasalah yang berujung beberapa Oknum BPK harus mendekam dipenjara..
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui surat konfirmasi kepada kepala SMAN 2 Sukatani sampai berita ini diturunkan kepala SMAN 2 Sukatani belum memberikan jawaban.
( POLMAN MANALU)