Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Edu Nahak SH, MH: Pemadaman Listrik Sepihak Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

137
×

Edu Nahak SH, MH: Pemadaman Listrik Sepihak Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Malaka – NTT, Advokat PERADI asal Kabupaten Malaka, Eduardus Nahak SH, MH mengatakan Pemadaman Listrik sepihak oleh PLN melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

PLN harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerjanya untuk perbaikan-perbaikan mutu pelayanan PLN dalam memenuhi kebutuhan para pelanggannya.

Karena Perlistrikan saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat maka managemen PLN harus segera berbenah guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Demikian penyampaian Advokat Peradi asal Kabupaten Malaka, Eduardus Nahak Bria SH, MH kepada wartawan media ini, Minggu ( 26/3-2023)

Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H yang juga Caleg DPRD Provinsi NTT asal Dapil VII ( Malaka – Belu – TTU) dari Partai Golkar itu mengatakan
Peristiwa pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh pihak PLN yang belakangan ini marak di Kabupaten Malaka merupakan kecelakaan sejarah . Pemadaman sepihak oleh pihak PLN tanpa informasi publik yang dapat diakses masyarakat pelanggan PLN menunjukkan managemen PLN Betun masih keropos dan harus segera diperbaiki untuk memberikan pelayanan optimal bagi rakyat.

Edu mengatakan pemadaman listrik secara sepihak oleh PLN secara terus menerus tanpa informasi yang berkesinambungan dapat dilihat sebagai sebuah kecelakaan berat yang dilakukan, tanpa disadari ikut merusak citra dan kredibilitas pemerintah Kabupaten Malaka.

Dikatakannya, selama ini masyarakat sebagai konsumen tidak mengerti alasan apa PLN sering lakukan pemadaman , akan tetapi masyarakat hanya mau menikmati pelayanan yang baik yang diberikan oleh pihak PLN.

Kata Edu, melihat perkembangan terakhir di Kabupaten Malaka dengan seringnya listrik padam sangat meresahkan masyarakat karena semua aktifitas masyarakat terganggu dengan adanya pemadaman itu.
” Penerangan listrik ini menjadi nyawanya masyarakat sebab jika tanpa listrik maka Malaka gelap lagian dapat menghambat aktifitas ekonomi masyarakat”, ujarnya.

” Pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak dan tanpa konfirmasi maka hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Urus listrik saja begini, bagaimana bisa mengurus kesejahteraan masyarakat kabupaten Malaka yang begini banyak?”, imbuhnya.

” Masyarakat Malaka masih terbawa dengan budaya adat sabete saladi, sehingga masih sangat sabar, tidak mau mengambil suatu tindakan hukum berkaitan dengan ego dari pihak PLN untuk mengatur bebas penerangan listrik. Kita dihimbau PLN agar sebagai perusahaan yang menyediakan tenaga listrik kepada masyarakat, berikanlah pelayanan yang memuaskan agar jangan sampai dinilai bahwa PLN fokus pada bagaimana memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang dilakukan dengan cara pemadaman listrik, karena hal demikian juga diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, tandasnya. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *