Dua terduga pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Malaka -Provinsi NTT masing-masing NT dan GT resmi ditahan penyidik Polres Malaka, Jumat (6/5-2022) malam ini.
Penahanan dilakukan pasca penangkapan, Kamis (5/5/22) malam dan pemeriksaan secara maraton di Markas Komando (Mako) Polres Malaka hingga Jumat (6/5/22) petang.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan NT dan GT tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Tahanan mulai malam ini,” demikian Kasat Zainal menjawab pertanyaan wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya terkait perkembangan penanganan kasus yang menimpa CTS (13), warga Desa Kakaniuk yang berdomisili di Dusun Bakateu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Jumat (6/5/22) malam.
Terpisah, Wakapolres Malaka, Kompol Ketut Saba dalam keterangan pers kepada media sudah menegaskan lebih awal penambahan tersangka dan penahanannya.
“Dan sebentar malam, kita akan tetapkan lagi satu tersangka. Sementara kita lihat perkembangannya, kalau ada tersangka lain, kita akan kejar sampai dapat, sampai perkara ini dapat kita ungkap seterang-seterangnya, seadil-adilnya dengan tidak merugikan salah satu pihak,” kata Wakapolres Malaka dalam keterangan pers kepada media di Mako Polres Malaka, Kamis (5/5/22) sore. ( ed/boni)