Malaka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Malaka siap membentuk Pansus untuk menelusuri tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait pelantikan pejabat eselon di Kabupaten Malaka.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka bisa mengusulkannya melalui Paripurna Dewan bila belum juga ada tindak lanjut konkrit dari pemerintah terkait rekomendasi KASN tersebut.
Demikian Pernyataan resmi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu menjawab Pertanyaan wartawan disela Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 DPRD Kabupaten Malaka yang digelar di Betun – Ibu kota Kabupaten Malaka, Jumat, (24/6-2022)
Devi mengatakan sesuai kewenangan yang dimiliki, DPRD bisa membentuk Pansus untuk menelusuri tindak lanjut rekomendasi KASN oleh Pemda Malaka yang akan diminta melalui forum Paripurna DPRD.
” Langkah awalnya kita meminta kepada Komisi 1 DPRD Malaka yang membidangi urusan pemerintahan supaya melakukan rapat kerja dengan pemerintah sebagai mitra komisi mempertanyakan hal tersebut. ” Bila dalam rapat kerja komisi belum ada kejelasan maka DPRD akan menempuh jalur lain dengan membentuk Pansus untuk menelusuri hal itu. Kalau memang belum ditindaklanjuti maka DPRD akan laporkan dan koordinasikan ke KASN terkait langkah -langkah penyelesaiannya” , ujarnya.
Seperti diberitakan media ini, Kamis (23/6-2022) Pengacara Muda Malaka, Primus Seran Taek, SH , MH mengatakan sesuai tugas dan fungsi Dewan dibidang pengawasan maka DPRD Kabupaten Malaka harus membentuk Pansus Hak Angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap UU KASN karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi KASN terkait mutasi Pejabat eselon di Kabupaten Malaka. ” Ini pemikiran saya bila DPRD mau menjalankan tugas dan fungsi sesuai tuntutan konstitusi”, ujarnya.
” Untuk saat ini semua pihak harus kawal supaya pemerintah bisa tindak lanjuti rekomendasi itu. Bila tidak ditindaklanjuti maka bisa dikategorikan sebagai bentuk Pelanggaran terhadap UU KASN”
” Bila terdapat dugaan pelanggaran maka DPRD
dapat membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki pelanggaran hukum tersebut”
” Hak Angket bisa berujung pada Impeachment setelah mendapat putusan dari Mahkamah Agung”, tandasnya. ( boni)