Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

DPRD Malaka Siap Bentuk Pansus Hak Angket Telusuri Tindaklanjut  Rekomendasi KASN

147
×

DPRD Malaka Siap Bentuk Pansus Hak Angket Telusuri Tindaklanjut  Rekomendasi KASN

Sebarkan artikel ini

Malaka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Malaka siap membentuk Pansus untuk menelusuri tindak lanjut   Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN)  terkait  pelantikan pejabat eselon di Kabupaten Malaka.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka bisa mengusulkannya melalui Paripurna Dewan bila belum juga ada tindak lanjut konkrit dari pemerintah terkait  rekomendasi KASN tersebut.

Demikian Pernyataan resmi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu menjawab Pertanyaan wartawan disela Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 DPRD Kabupaten Malaka yang digelar di Betun – Ibu kota Kabupaten Malaka,  Jumat,   (24/6-2022)

Devi mengatakan sesuai kewenangan yang dimiliki, DPRD bisa  membentuk Pansus untuk menelusuri  tindak lanjut rekomendasi KASN oleh Pemda Malaka yang akan diminta melalui forum Paripurna DPRD.

” Langkah awalnya kita meminta kepada Komisi 1 DPRD Malaka yang membidangi urusan pemerintahan supaya   melakukan rapat kerja dengan pemerintah sebagai mitra komisi mempertanyakan hal tersebut. ” Bila dalam rapat kerja komisi belum ada kejelasan maka DPRD  akan menempuh jalur lain dengan membentuk Pansus  untuk  menelusuri hal itu.   Kalau memang  belum ditindaklanjuti  maka  DPRD akan laporkan dan koordinasikan ke KASN   terkait   langkah -langkah penyelesaiannya” , ujarnya.

Seperti diberitakan media ini, Kamis (23/6-2022) Pengacara Muda Malaka, Primus Seran Taek, SH , MH  mengatakan sesuai tugas dan fungsi Dewan dibidang pengawasan maka DPRD Kabupaten Malaka harus membentuk Pansus Hak Angket  untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap UU KASN karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi KASN terkait mutasi Pejabat eselon di Kabupaten Malaka.  ” Ini pemikiran saya bila DPRD mau menjalankan tugas dan fungsi sesuai tuntutan konstitusi”, ujarnya.

” Untuk saat ini  semua pihak harus  kawal supaya pemerintah bisa tindak lanjuti rekomendasi itu.  Bila tidak ditindaklanjuti maka   bisa dikategorikan sebagai  bentuk  Pelanggaran terhadap UU KASN”

” Bila terdapat dugaan pelanggaran maka DPRD
dapat membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki pelanggaran hukum tersebut”

” Hak Angket bisa berujung pada Impeachment setelah mendapat putusan dari Mahkamah Agung”, tandasnya. ( boni)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *