Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

DPRD Malaka Menilai Penataan Birokrasi di Malaka -NTT Amburadul

95
×

DPRD Malaka Menilai Penataan Birokrasi di Malaka -NTT Amburadul

Sebarkan artikel ini

Penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi  NTT dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin  dinilai sangat amburadul karena  prosesnya tidak didasarkan pada  aturan dan ketentuan  yang berlaku.

Terkesan, pemerintahan SN-KT  hanya asal pasang  dan taruh pejabat serta mengambil keputusan diluar koridor aturan yang berlaku.

Untuk itu,  sebaiknya Pemerintahan SN-KT harus mawas diri dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penataan  birokrasi  guna menciptakan birokrasi yang sehat di Kabupaten Malaka.

Demikian intisari pendapat yang dihimpun media ini dari Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Minggu ( 16/1-2022).

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe kepada media ini mengatakan selama 8 bulan SN-KT berkuasa  dan memimpin di Kabupaten Malaka   terlihat ada kemunduran dalam urusan penataan birokrasi.

Dewan JK mengatakan beberapa persoalan yang perlu dikritisi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka selama delapan bulan terakhir oleh Pemerintahan SN-KT  yang tidak sesuai ketentuan yakni  pengangkatan   Pejabat Eselon 2 tanpa seleksi,  angkat orang yang sudah pensiun, turunkan jabatan pejabat tanpa alasan, bekukan Teda semaunya tanpa kajian, lantik pejabat dalam rentang waktu bulan padahal aturannya  minimal 2 tahun.

Parahnya lagi kata Dewan JK , Perangkat Daerah vital pejabat defenitif diganti dengan PLT seperti Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan padahal saat ini   untuk  urusan Kesehatan kita sedang hadapi Pandemi Covid-19  tetapi justru Bupati tunjuk Plt.

” Itu yang saya katakan amburadul penataan birokrasinya   dan terkesan Bupati dan Wakil Bupati  tidak paham aturan sehingga merusak birokrasi di Malaka”, tandasnya.

Sementara itu Anggota DPRD dari Fraksi Golkar lainnya, Raymundus Seran Klau  meminta agar persoalan mutasi dan pengangkatan pejabat yang dilantik Bupati Malaka harus dilaporkan ke Pemerintah atasan agar bisa dievaluasi dan diluruskan.

” Ini persoalan serius yang harus diurus di pemerintah atasan sebagai pembelajaran bersama”

” Persoalan ini perlu dilaporkan ke
KASN, Mendagri, BKN Jakarta  dan BKN regional X  Denpasar   bahwa ada kejanggalan di daerah yang perlu mendapatkan penanganan serius”.

” Dalam 8 bulan pejabat yang sudah dilantik dalam satu jabatan diganti lagi ke jabatan lain . Hal ini menyalahi ketentuan karena seorang pejabat sudah dilantik dalam satu jabatan maka minimal 2 tahun baru dipindahkan tetapi di Malaka Bupati melakukan ikut maunya saja karena tidak paham atau salah membaca kewenangan dikira menjadi Bupati jadi memutuskan ikut maunya, lebih parah lagi pengangkatan Sekwan tanpa persetujuan pimpinan DPRD , ini sangat menyedihkan karena Bupati tidak paham aturan”, bebernya.

” Saya katakan penataan birokrasi di Malaka amburadul karena pejabat yang baru dilantik dipindahkan dan lantik lagi untuk jabatan baru padahal aturan mutasi itu minimal 2 tahun. Contoh lain lantik pejabat eselon 2 dari staf tanpa via seleksi, bekukan 3000 an tenaga Kontrak anak-anak Malaka tanpa alasan dan terkesan sewenang – wenang” .

” Bila kondisinya masih sama seperti ini  akan sangat mempengaruhi kinerja pegawai karena  penempatan pegawai akan  didasarkan  pada balas jasa politik dan balas dendam”

” Kita juga meminta kepada  BKN untuk secepatnya  turun dan melakukan pengawasan karena  proses yang dilakukan saat ini  tidak melalui tahapan-tahapan  pengangkatan ASN dalam jabatan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

” Memang,  Bupati punya kewenangan dalam mengangkat, dan memberhentikan ASN, tetapi harus diingat  kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN  harus sesuai ketentuan perundang-  undangan yang  berlaku”, tandasnya.

Plt Kepala BKSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko saat dikonfirmasi, Minggu (16/1) melalui pesan WA belum merespon.

Seperti yang dilansir dari media Kabarmalaka.com Plt Kaban kepegawaian Malaka, Yanuarius Boko mengatakan prores pergantian dan pengangkatan Pejabat Eselon II dan III serta Sekwan DPRD Kabupaten Malaka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. ( boni)

Penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi  NTT dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin  dinilai sangat amburadul karena  prosesnya tidak didasarkan pada  aturan dan ketentuan  yang berlaku.

Terkesan, pemerintahan SN-KT  hanya asal pasang  dan taruh pejabat serta mengambil keputusan diluar koridor aturan yang berlaku.

Untuk itu,  sebaiknya Pemerintahan SN-KT harus mawas diri dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penataan  birokrasi  guna menciptakan birokrasi yang sehat di Kabupaten Malaka.

Demikian intisari pendapat yang dihimpun media ini dari Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Minggu ( 16/1-2022).

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe kepada media ini mengatakan selama 8 bulan SN-KT berkuasa  dan memimpin di Kabupaten Malaka   terlihat ada kemunduran dalam urusan penataan birokrasi.

Dewan JK mengatakan beberapa persoalan yang perlu dikritisi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka selama delapan bulan terakhir oleh Pemerintahan SN-KT  yang tidak sesuai ketentuan yakni  pengangkatan   Pejabat Eselon 2 tanpa seleksi,  angkat orang yang sudah pensiun, turunkan jabatan pejabat tanpa alasan, bekukan Teda semaunya tanpa kajian, lantik pejabat dalam rentang waktu bulan padahal aturannya  minimal 2 tahun.

Parahnya lagi kata Dewan JK , Perangkat Daerah vital pejabat defenitif diganti dengan PLT seperti Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan padahal saat ini   untuk  urusan Kesehatan kita sedang hadapi Pandemi Covid-19  tetapi justru Bupati tunjuk Plt.

” Itu yang saya katakan amburadul penataan birokrasinya   dan terkesan Bupati dan Wakil Bupati  tidak paham aturan sehingga merusak birokrasi di Malaka”, tandasnya.

Sementara itu Anggota DPRD dari Fraksi Golkar lainnya, Edmundus meminta agar persoalan mutasi dan pengangkatan pejabat yang dilantik Bupati Malaka harus dilaporkan ke Pemerintah atasan agar bisa dievaluasi dan diluruskan.

” Ini persoalan serius yang harus diurus di pemerintah atasan sebagai pembelajaran bersama”

” Persoalan ini perlu dilaporkan ke
KASN, Mendagri, BKN Jakarta  dan BKN regional X  Denpasar   bahwa ada kejanggalan di daerah yang perlu mendapatkan penanganan serius”.

” Dalam 8 bulan pejabat yang sudah dilantik dalam satu jabatan diganti lagi ke jabatan lain . Hal ini menyalahi ketentuan karena seorang pejabat sudah dilantik dalam satu jabatan maka minimal 2 tahun baru dipindahkan tetapi di Malaka Bupati melakukan ikut maunya saja karena tidak paham atau salah membaca kewenangan dikira menjadi Bupati jadi memutuskan ikut maunya, lebih parah lagi pengangkatan Sekwan tanpa persetujuan pimpinan DPRD , ini sangat menyedihkan karena Bupati tidak paham aturan”, bebernya.

” Saya katakan penataan birokrasi di Malaka amburadul karena pejabat yang baru dilantik dipindahkan dan lantik lagi untuk jabatan baru padahal aturan mutasi itu minimal 2 tahun. Contoh lain lantik pejabat eselon 2 dari staf tanpa via seleksi, bekukan 3000 an tenaga Kontrak anak-anak Malaka tanpa alasan dan terkesan sewenang – wenang” .

” Bila kondisinya masih sama seperti ini  akan sangat mempengaruhi kinerja pegawai karena  penempatan pegawai akan  didasarkan  pada balas jasa politik dan balas dendam”

” Kita juga meminta kepada  BKN untuk secepatnya  turun dan melakukan pengawasan karena  proses yang dilakukan saat ini  tidak melalui tahapan-tahapan  pengangkatan ASN dalam jabatan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

” Memang,  Bupati punya kewenangan dalam mengangkat, dan memberhentikan ASN, tetapi harus diingat  kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN  harus sesuai ketentuan perundang-  undangan yang  berlaku”, tandasnya.

Plt Kepala BKSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko saat dikonfirmasi, Minggu (16/1) melalui pesan WA belum merespon.

Seperti yang dilansir dari media Kabarmalaka.com Plt Kaban kepegawaian Malaka, Yanuarius Boko mengatakan prores pergantian dan pengangkatan Pejabat Eselon II dan III serta Sekwan DPRD Kabupaten Malaka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. ( boni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *