Penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin dinilai sangat amburadul karena prosesnya tidak didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkesan, pemerintahan SN-KT hanya asal pasang dan taruh pejabat serta mengambil keputusan diluar koridor aturan yang berlaku.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintahan SN-KT harus mawas diri dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penataan birokrasi guna menciptakan birokrasi yang sehat di Kabupaten Malaka.
Demikian intisari pendapat yang dihimpun media ini dari Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Minggu ( 16/1-2022).
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe kepada media ini mengatakan selama 8 bulan SN-KT berkuasa dan memimpin di Kabupaten Malaka terlihat ada kemunduran dalam urusan penataan birokrasi.
Dewan JK mengatakan beberapa persoalan yang perlu dikritisi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka selama delapan bulan terakhir oleh Pemerintahan SN-KT yang tidak sesuai ketentuan yakni pengangkatan Pejabat Eselon 2 tanpa seleksi, angkat orang yang sudah pensiun, turunkan jabatan pejabat tanpa alasan, bekukan Teda semaunya tanpa kajian, lantik pejabat dalam rentang waktu bulan padahal aturannya minimal 2 tahun.
Parahnya lagi kata Dewan JK , Perangkat Daerah vital pejabat defenitif diganti dengan PLT seperti Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan padahal saat ini untuk urusan Kesehatan kita sedang hadapi Pandemi Covid-19 tetapi justru Bupati tunjuk Plt.
” Itu yang saya katakan amburadul penataan birokrasinya dan terkesan Bupati dan Wakil Bupati tidak paham aturan sehingga merusak birokrasi di Malaka”, tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD dari Fraksi Golkar lainnya, Raymundus Seran Klau meminta agar persoalan mutasi dan pengangkatan pejabat yang dilantik Bupati Malaka harus dilaporkan ke Pemerintah atasan agar bisa dievaluasi dan diluruskan.
” Ini persoalan serius yang harus diurus di pemerintah atasan sebagai pembelajaran bersama”
” Persoalan ini perlu dilaporkan ke
KASN, Mendagri, BKN Jakarta dan BKN regional X Denpasar bahwa ada kejanggalan di daerah yang perlu mendapatkan penanganan serius”.
” Dalam 8 bulan pejabat yang sudah dilantik dalam satu jabatan diganti lagi ke jabatan lain . Hal ini menyalahi ketentuan karena seorang pejabat sudah dilantik dalam satu jabatan maka minimal 2 tahun baru dipindahkan tetapi di Malaka Bupati melakukan ikut maunya saja karena tidak paham atau salah membaca kewenangan dikira menjadi Bupati jadi memutuskan ikut maunya, lebih parah lagi pengangkatan Sekwan tanpa persetujuan pimpinan DPRD , ini sangat menyedihkan karena Bupati tidak paham aturan”, bebernya.
” Saya katakan penataan birokrasi di Malaka amburadul karena pejabat yang baru dilantik dipindahkan dan lantik lagi untuk jabatan baru padahal aturan mutasi itu minimal 2 tahun. Contoh lain lantik pejabat eselon 2 dari staf tanpa via seleksi, bekukan 3000 an tenaga Kontrak anak-anak Malaka tanpa alasan dan terkesan sewenang – wenang” .
” Bila kondisinya masih sama seperti ini akan sangat mempengaruhi kinerja pegawai karena penempatan pegawai akan didasarkan pada balas jasa politik dan balas dendam”
” Kita juga meminta kepada BKN untuk secepatnya turun dan melakukan pengawasan karena proses yang dilakukan saat ini tidak melalui tahapan-tahapan pengangkatan ASN dalam jabatan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
” Memang, Bupati punya kewenangan dalam mengangkat, dan memberhentikan ASN, tetapi harus diingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN harus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku”, tandasnya.
Plt Kepala BKSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko saat dikonfirmasi, Minggu (16/1) melalui pesan WA belum merespon.
Seperti yang dilansir dari media Kabarmalaka.com Plt Kaban kepegawaian Malaka, Yanuarius Boko mengatakan prores pergantian dan pengangkatan Pejabat Eselon II dan III serta Sekwan DPRD Kabupaten Malaka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. ( boni)
Penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin dinilai sangat amburadul karena prosesnya tidak didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkesan, pemerintahan SN-KT hanya asal pasang dan taruh pejabat serta mengambil keputusan diluar koridor aturan yang berlaku.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintahan SN-KT harus mawas diri dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penataan birokrasi guna menciptakan birokrasi yang sehat di Kabupaten Malaka.
Demikian intisari pendapat yang dihimpun media ini dari Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Minggu ( 16/1-2022).
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe kepada media ini mengatakan selama 8 bulan SN-KT berkuasa dan memimpin di Kabupaten Malaka terlihat ada kemunduran dalam urusan penataan birokrasi.
Dewan JK mengatakan beberapa persoalan yang perlu dikritisi terkait penataan birokrasi di Kabupaten Malaka selama delapan bulan terakhir oleh Pemerintahan SN-KT yang tidak sesuai ketentuan yakni pengangkatan Pejabat Eselon 2 tanpa seleksi, angkat orang yang sudah pensiun, turunkan jabatan pejabat tanpa alasan, bekukan Teda semaunya tanpa kajian, lantik pejabat dalam rentang waktu bulan padahal aturannya minimal 2 tahun.
Parahnya lagi kata Dewan JK , Perangkat Daerah vital pejabat defenitif diganti dengan PLT seperti Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan padahal saat ini untuk urusan Kesehatan kita sedang hadapi Pandemi Covid-19 tetapi justru Bupati tunjuk Plt.
” Itu yang saya katakan amburadul penataan birokrasinya dan terkesan Bupati dan Wakil Bupati tidak paham aturan sehingga merusak birokrasi di Malaka”, tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD dari Fraksi Golkar lainnya, Edmundus meminta agar persoalan mutasi dan pengangkatan pejabat yang dilantik Bupati Malaka harus dilaporkan ke Pemerintah atasan agar bisa dievaluasi dan diluruskan.
” Ini persoalan serius yang harus diurus di pemerintah atasan sebagai pembelajaran bersama”
” Persoalan ini perlu dilaporkan ke
KASN, Mendagri, BKN Jakarta dan BKN regional X Denpasar bahwa ada kejanggalan di daerah yang perlu mendapatkan penanganan serius”.
” Dalam 8 bulan pejabat yang sudah dilantik dalam satu jabatan diganti lagi ke jabatan lain . Hal ini menyalahi ketentuan karena seorang pejabat sudah dilantik dalam satu jabatan maka minimal 2 tahun baru dipindahkan tetapi di Malaka Bupati melakukan ikut maunya saja karena tidak paham atau salah membaca kewenangan dikira menjadi Bupati jadi memutuskan ikut maunya, lebih parah lagi pengangkatan Sekwan tanpa persetujuan pimpinan DPRD , ini sangat menyedihkan karena Bupati tidak paham aturan”, bebernya.
” Saya katakan penataan birokrasi di Malaka amburadul karena pejabat yang baru dilantik dipindahkan dan lantik lagi untuk jabatan baru padahal aturan mutasi itu minimal 2 tahun. Contoh lain lantik pejabat eselon 2 dari staf tanpa via seleksi, bekukan 3000 an tenaga Kontrak anak-anak Malaka tanpa alasan dan terkesan sewenang – wenang” .
” Bila kondisinya masih sama seperti ini akan sangat mempengaruhi kinerja pegawai karena penempatan pegawai akan didasarkan pada balas jasa politik dan balas dendam”
” Kita juga meminta kepada BKN untuk secepatnya turun dan melakukan pengawasan karena proses yang dilakukan saat ini tidak melalui tahapan-tahapan pengangkatan ASN dalam jabatan sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
” Memang, Bupati punya kewenangan dalam mengangkat, dan memberhentikan ASN, tetapi harus diingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN harus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku”, tandasnya.
Plt Kepala BKSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko saat dikonfirmasi, Minggu (16/1) melalui pesan WA belum merespon.
Seperti yang dilansir dari media Kabarmalaka.com Plt Kaban kepegawaian Malaka, Yanuarius Boko mengatakan prores pergantian dan pengangkatan Pejabat Eselon II dan III serta Sekwan DPRD Kabupaten Malaka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. ( boni)