Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

DPRD Malaka Alokasikan Anggaran Senilai Rp 6,4 Miliyard di Dinas Pendidikan Untuk Pembayaran Hutang DAK

235
×

DPRD Malaka Alokasikan Anggaran Senilai Rp 6,4 Miliyard di Dinas Pendidikan Untuk Pembayaran Hutang DAK

Sebarkan artikel ini

Malaka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Malaka setuju mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,4 Miliyard untuk pembayaran hutang DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.

Pengalokasian anggaran melalui APBD murni Kabupaten Malaka tahun 2023 itu untuk membayar hutang kepada para pengusaha yang sudah menyelesaikan pekerjaannya namun belum semuanya dibayarkan kepada para pengusaha.

Pengalokasian anggaran untuk pembayaran hutang tersebut merupakan wujud konkrit kepedulian DPRD kepada pengusaha Malaka agar terus tumbuh dan berkembang di Kabupaten Malaka.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Selasa ( 6/12-2022).

Dikatakannya, sesuai agenda pembahasan di DPRD saat sidang Perubahan anggaran tahun 2022 seharusnya hutang DAK di Dinas Pendidikan itu sudah dialokasikan untuk pelunasannya tetapi karena keterbatasan anggaran maka seluruh pimpinan DPRD bersama anggota Dewan sepakat untuk dibawa ke Pembahasan APBD murni tahun 2023 dan hal itu sudah dipenuhi.

Hendrik yang juga Calon Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) itu mengatakan pengalokasian anggaran untuk pembayaran hutang DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malaka itu merupakan bentuk kepedulian Anggota DPRD Malaka untuk membangun dan mendukung pengusaha lokal Malaka agar lebih tumbuh dan berkembang di Kabupaten Malaka.

” Bagaimanapun para pengusaha lokal Malaka harus diberi perhatian untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai program pemerintah termasuk pembayaran hak-hak pengusaha yang harus dibayar pemerintah”,ujarnya. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *