Radarmalaka.com, Bintan – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan bersama Satuan Tugas Minyak dan Gas (Satgas Migas) Bintan melakukan pengecekan tera volume Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kabupaten Bintan, Jumat, 31 Maret 2023.
Adapun SPBU dan Pertashop yang dilakukan pengecekan, yakni SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 16, Kecamatan Toapaya, SPBUN Gunung Kijang, Kawal, PT. Sinar Mustika Bintan, KM 20, Kecamatan Bintan Timur, serta Pertashop di wilayah Galang Batang.
“Antisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM, guna mengecek tera volume BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter,” ungkap Kepala DKUPP Bintan Asy Syukri pada Radarmalaka.com.
Syukri mengatakan, bahwa kegiatan rutinitas ini dilaksanakan dalam rangka memberikan ketenangan dan kepastian bagi konsumen, khususnya masyarakat Bintan dalam membeli BBM sesuai takaran.
“Tujuan kegiatan ini, guna memastikan konsumen mendapat barang yang dibeli sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan,” ujar Syukri.
Dari hasil yang didapat, kata Syukri, tidak ditemukan adanya SPBU atau pun Pertashop yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam pendistribusian BBM.
“Namun nantinya, Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan,” imbuh Syukri.
Terkait terlaksananya kegiatan tersebut, Syukri mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara beserta jajaran.
“Kita berharap, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum mampu memberikan ketenangan, kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya masyarakat Kabupaten Bintan,” tandas Syukri.
Sementara itu, Kasubsi Ekeu dan PPS Kejaksaan Negeri Bintan Daniel Marbun mengatakan, sangat mendukung program pemerintah dalam pengawasan distribusi BBM, khususnya dalam lingkup SPBU.
“Demi mencegah terjadinya praktek kecurangan oleh pelaku usaha dan menjaga kenyamanan masyarakat dalam setiap mengisi BBM,” kata Daniel.
Adapun praktek-praktek kecurangan, kata Daniel, seperti mengurangi takaran literan dalam setiap transaksi pengisian BBM kepada konsumen ataupun pemberian BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan merugikan perekonomian negara.
“Di situlah peran Kejaksaan dalam tugas fungsi Aparat Penegak Hukum yang selain penindakan juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Daniel.
Sebagai informasi, para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dipidana kurungan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DKUPP Bintan Asy Syukri, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki beserta jajaran, Kasubsi Ekeu dan PPS Kejaksaan Negeri Bintan Daniel Marbun, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Bintan beserta jajaran dan UPT Meteorologi Bintan.
Editor: Budi Adriansyah