Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melaksanakan pelatihan sertifikasi halal untuk 40 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Hotel CK Tanjungpinang, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk mendorong produk IKM agar dapat lebih berkembang dan dipasarkan dengan luas.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengungkapkan bahwa pelatihan jaminan halal tersebut diikuti oleh 40 IKM yang berkantor pusat di Tanjungpinang Timur sesuai dengan arahan dari pusat.
“Pelatihan ini dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga disediakan secara gratis untuk IKM yang terdaftar di binaan kami,” ujar Riany.
Dia menjelaskan bahwa proses untuk memperoleh sertifikat halal akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap bahan yang digunakan dalam produksi oleh para pelaku IKM.
“Setelah itu, akhirnya sertifikat halal akan diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang,” jelasnya.
Riany menjelaskan bahwa memperoleh sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku IKM karena dapat memberikan banyak manfaat seperti memberikan kepercayaan kepada para konsumen dan memperluas pangsa pasar.
“Kami berharap bahwa para pelaku usaha dapat mengembangkan produknya hingga ke luar daerah,” tambahnya.
Hingga saat ini, sekitar 50 persen atau sekitar 800 dari total 1.600 IKM di Tanjungpinang telah memperoleh sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.
“Tentu, akan terus kami berupaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan DAK dari pusat agar semua pelaku usaha tersebut dapat terfasilitasi,” tutup Riany.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang