Malaka – Pelaksanaan sidang Komisi DPRD Kabupaten Malaka terkait LKPJ Bupati Malaka tahun 2021 harus dipertegas melalui rekomendasi agar ditindaklanjuti.
Dalam sidang bersama mitra komisi diharapkan tidak melebar ke hal-hal lain diluar LKPJ Bupati tetapi harus mengerucut pada materi-materi sidang yang sudah dibahas dalam RDP bersama pemerintah , Hasil Rekomendasi Pansus , Pemandangan Umum Fraksi dan Sidang Komisi.
Bila dalam rapat Komisi itu ditemukan masalah-masalah yang belum ditindaklanjuti supaya segera direkomendasikan ke APH untuk diproses hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H Ndolu mengatakan hal itu disela Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Senin ( 11/7-2022).
Devi mengatakan komitmen diatas harus dibangun menjadi komitmen bersama agar ditaati semua pihak.
” Bila dalam kurun waktu 60 hari rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti maka harus diproses APH”
” Apa yang dilakukan saat ini merupakan wujud konkrit untuk mendukung program SN-KT yakni audit dan upaya konkrit untuk mrmberantas Korupsi di Kabupaten Malaka”, tandasnya. ( boni)
.