Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Devi :  Jangan Bohongi Rakyat  Soal  Pemberhentian dan Pengangkatan Sekwan  DPRD Malaka

99
×

Devi :  Jangan Bohongi Rakyat  Soal  Pemberhentian dan Pengangkatan Sekwan  DPRD Malaka

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua  I DPRD Kabupaten Malaka, Devi H. Ndolu meminta kepada para komentator yang suka beropini di media supaya tidak membohongi rakyat soal proses pemberhentian dan pengangkatan Sekwan DPRD Kabupaten Malaka karena hal itu sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.

Pelaksanaan mutasi Sekwan Malaka itu hal yang sangat wajar tetapi harus merujuk peraturan perundangan yang berlaku . Jangan bilang tegakkan aturan tetapi faktanya dengan cara melanggar aturan.

Waket Devi mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka, Minggu ( 16/1-2022).

Dikatakannya, memperhatikan perkembangan di Malaka belakangan ini banyak opini yang berunculan di media dan terkesan
memaksakan kepintarannya untuk mengomentari hal yang tidak diketahui atau tidak dimengerti secara pasti. Hasilnya, komentar yang disampaikan terkesan rancu dan tidak nyambung dengan pokok persoalan. Ada pula yang menyampaikan sesuatu tidak utuh untuk membenarkan diri dan membodohi orang lain.

“Ada yang berkomentar seperti ini: “Tentu Bupati sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD”. Lucu, bukan? Kami sebagai pimpinan DPRD saja tidak pernah tahu soal ini, kok yang komentar tahu kalau bupati konsultasi dengan kami? Ini kan namanya sok tahu. Justru tidak ada konsultasi dengan pimpinan dewan maka kami katakan bupati tidak paham aturan”, tandas Devi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, banyak juga yang berkomentar dengan mengutip undang-undang dan peraturan pemerintah yang lain. Hal ini, menurut dia, merupakan upaya pembodohan terhadap rakyat. Sebab acuannya jelas yakni Undang-Undang Pemerintah Daerah dan turunannya.

“Ada lagi yang kutip undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ASN. Aturan yang disampaikan itu benar, tapi ada yang terlupakan, yaitu undang-undang pemda. Baca itu undang-undang pemda dan turunannya, yakni peraturan pemerintah tentang perangkat daerah. Kalau lari dari situ berarti ada upaya pembodohan terhadap rakyat. Dan ingat bahwa membangun Malaka jangan dilakukan dengan cara membodohi rakyat”, tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Malaka ini.

Sebelumnya dibertakan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka Menilai Bupati Malaka tidak paham aturan soal pengangkatan dan pemberhentian Sekwan. Pasalnya, Bupati Malaka memberhentikan dan mengangkat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Jumat (14/01/2022) tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka.

Karenanya, pemberhentian dan pengangkatan Sekwan tersebut dinilai cacat hukum. Alasannya, karena hal tersebut dinilai melanggar regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dimana, dalam regulasi-regulasi tersebut diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekwan di DPRD kabupaten dilakukan dengan surat keputusan (SK) Bupati atas persetujuan dengan pimpinan DPRD Kabupaten. ( tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *