Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Deputi Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak RI Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

120
×

Deputi Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak RI Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Sebarkan artikel ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KP3A), melalui Deputi Menteri bidang Perlindungan Anak( P3A), Nahar meminta semua pihak untuk memberi perhatian kepada pengusutan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT.

Deputi mengatakan prinsip umumnya penanganan kasus tindak pidana kekerasan sexual terhadap anak menggunakan kebijakan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan di lakukan dengan tiga upaya di antaranya pencegahan, pelayanan, dan pemulihan anak.

Dalam kasus kekerasan sexual di Malaka pelaku harus di hukum yang seberat-beratnya. Penegasan itu disampaikan Deputi Kementrian Bidang Perlindungan Anak( P3A), Nahar kepada wartawan usai bertemu Kapolres dan Bupati Malaka di Mapolres Malaka, Rabu (11/5-2022)

Dikatakannya, sejak tanggal 9 Mei 2022 Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk korban perempuan dewasa termasuk anak-anak.

” Beberapa point yang tadi kami diskusikan bersama Kapolres Malaka bahwa tidak ada penyelesaian perkara hukum untuk tindak pidana kekerasan seksual ini di luar pengadilan,jadi harus diproses kalau memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan sexual”

” Dalam undang-undang ini menegaskan ada sembilan belas(19) jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan secara fisik, persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi, kecuali untuk kasus-kasus yang korbannya adalah disabilitas dan anak”

“Kami punya persepsi yang sama bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual harus di proses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk undang-undang yang baru”

” Kita berharap bahwa dengan adanya undang-undang itu di Kabupaten Malakapun bisa tangani kasus-kasus ini dengan baik oleh seluruh stakeholder, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum,kejaksaan dengan pengadilan bisa memproses kasus ini”

” Kita minta supaya pendamping-pendampingan juga bisa di lakukan oleh dinas-dinas terkait seperti dinas sosial, PPPA, Kesehatan,dan dinas lain yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan anak seperti tekanan psikologis dan trauma”,.

” Kehadiran kami disini untuk mengecek kesiapan Kabupaten Malaka dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di Perbatasan. Kami berharap Bupati Malaka memberi perhatian sesuai kewenangannya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Perbatasan”,

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo SH.,Sik mengatakan proses penegakan hukum di Polres Malaka tetap dilakukan secara profesional,dan secepatnya.

“Untuk sementara ini kami tetap lakukan penyidikan secara profesional”

“Kami sudah memeriksa semua saksi dan sekarang menyiapkan berkas untuk di serahkan ke pengadilan.”tutupnya ( yan klau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *