Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Dana Operasional Pengelolaan Traktor Sebesar Rp 1 Miliyard di Dinas Pertanian Malaka Berpotensi Dikorupsi – Kejari Atambua Harus Proaktif Gelar Pul Data – Pul Baket

107
×

Dana Operasional Pengelolaan Traktor Sebesar Rp 1 Miliyard di Dinas Pertanian Malaka Berpotensi Dikorupsi – Kejari Atambua Harus Proaktif Gelar Pul Data – Pul Baket

Sebarkan artikel ini

Malaka – Dana Operasional untuk pengelolaan 60 unit traktor dan perawatan mesin/alat pertanian tahun 2021 di Dinas Pertanian Malaka sebesar Rp 1 Miliyard berpotensi dikorupsi dan disalah gunakan.

Pos-pos anggaran yang berpotensi dikorupsi diantaranya biaya pemeliharaan traktor dan mesin pertanian, biaya pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dan honor operator traktor ( teda).

Dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1 Miliyard yang dialokasikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Malaka itu patut ditelusuri karena selama tahun 2021 itu tidak ada pengolahan tanah gratis bagi warga, tidak ada pembayaran gaji operator traktor ( teda) karena semua teda sudah dipecat Bupati Malaka sehingga otomatis tidak ada oprator yang didanai dari pos anggaran tersebut. Berarti pemanfaatan BBM untuk mengoperasikan traktor-traktor tersebut juga tidak dimanfaatkan.

Beberapa sumber kuat media ini di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka kepada media ini mengatakan potensi dan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1 Miliyard itu sangat besar karena tidak ada aktifitas pertanian yang membutuhkan pengeluaran besar sesuai pos-pos diatas.

” Yang kami ketahui traktor-traktor itu dikeluarkan dari dinas Pertanian tanpa operator traktor sehingga dana itu dipastikan masih utuh. Traktor-traktor yang rusak juga tidak diperbaiki dan pembelian BBM juga tidak ada karena saat pacul tanah rakyat semua biaya operasional ditanggung pemilik kebun”, beber sumber-sumber kuat media ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malaka , Petrus Nahak, ST kepada wartawan, Senin (27/6-2022) mengatakan Pengelolaan alat dan mesin pertanian pada dinas Pertanian Kabupaten Malaka belakangan ini menjadi sorotan Anggota Dewan khususnya di Komisi 2 DPRD Malaka sebagai mitra Komisi.

” Dalam RDP dan Pansus kita sebagai mitra komisi dan anggota Pansus juga banyak mempertanyakan terkait pemanfaatan aset negara tersebut karena belakangan ini yang kita dengar dari 60 unit traktor hanya tinggal beberapa traktor besar yang masih baik dan sebagian besar rusak. Bahkan ada mesin combine yang dikuasai pihak lain diluar orang Dinas yang mengelola sarana itu untuk mencari uang di rakyat”

” Sebagai Wakil Ketua Komisi 2 yang bermitra dengan Dinas Pertanian meminta supaya Pemerintah harus serius mengurusi aset-aset negara yang saat ini tidak terurus dan terbangkalai dimana-mana supaya dihimpun kembali dalam satu tempat untuk mendapatkan penanganan”

” Terkait dugaan pemanfaatan uang negara diluar ketentuan di dinas Pertanian itu juga perlu ditelusuri sehingga bisa dipastikan pemanfataan dana-dana itu apakah sesuai ketentuan atau tidak”

” Karena sesuai arahan KPK dalam rapat koordinasi di Kupang penyalahgunaan aset, penelantaran aset negara yang digunakan diluar ketentuan juga termasuk korupsi. Itu Potensi Korupsi dibidang aset”

” Supaya masalah ini tidak berkepanjangan dan tuntas maka kita minta kepada APH dalam hal ini Kejari Atambua untuk segera melakukan penelusuran dengan melakukan pul data dan pul baket sehingga persoalan ini jelas dan transparan”, ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai  Golkar , Markus Baria Berek kepada Wartawan meminta agar Pemkab Malaka harus serius mengurus aset-aset pemerintah berupa traktor dan mesin combine yang selama ini tersiram dimana-mana tanpa diurus karena berpotensi merugikan daerah.

” Karena dana Rp 1 Miliyard untuk biaya operasional traktor dan mesin pertanian itu dialokasikan tahun 2021 maka silahkan pihak berwenang melakukan penelusuran karena yang jelas dana itu sudah digunakan pada tahun anggaran lalu”

” Saya sangat sependapat bila pihak Kejaksaan Negeri Atambua sesuai kewenangan yang dimiliki melakukan penelusuran terkait keberadaan aset-aset itu, termasuk pemanfaatannya apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak”

” Terkait pengolahan lahan dengan menggunakan mesin traktor di Dinas Pertania itu sesuai hasil pantauan saya pada beberapa desa di Kecamatan Laenmanen dan Sasitamean menurut pengakuan masyarakat disana bahwa pengolahan lahan kebun disana didanai dari masyarakat. Sebelum pacul koordinator disetiap desa sudah tarik uang dari rakyat dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp 750 ribu per kebun yang menurut informasi untuk beli BBM dan bayar operator. Silahkan cek langsung di petani disetiap desa karena mereka akan mengatakan apa adanya tentang hal itu”, ujarnya.

Plt Kadis Pertanian Malaka, Vinsen Kapu hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi akhir minggu lalu yang bersangkutan masih bertugas diluar Malaka. Saat dikontak per phone untuk konfirmasi juga tidak merespon. Redaksi sangat berharap ada klarifikasi dari Plt Kadis terkait masalah ini sehingga tidak menjadi bahan pertanyaan publik. ( boni)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *