Bekasi. – Revolusi mental saat ini bukanlah suatu istilah yang asing lagi bagi kita, Revolusi Mental, adalah jargon yang telah dikumandangkan oleh Ir. Joko Widodo sejak masih jadi Calon Presiden tahun 2014 lalu. Jargon itu berulang kali diteriakkan setelah beliau menjadi Presiden.
Tapi rupanya Revolusi Mental ini belum berhasil menggusur “MENTAL KORUPSI” yang sudah terlalu lama melekat dan membudaya pada diri sebagian besar pemegang kewenangan di Negeri ini. Buktinya, masih saja kita melihat ada penyimpangan dalam penggunaan dana yang digelontorkan oleh pemerintah untuk mensejahterkan masyarakat. sebagai bukti keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat.
Dilihat dari tujuannya, kebijakan pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah sangatlah tepat karena Bantuan Operasional Sekolah akan dapat menyentuh masyarakat lapisan paling bawah dengan merata, di seluruh Indonesia. Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya.
Namun Dalam pelaksanaan di lapangan, program Bantuan Operasional Sekolah masih banyak ditemukan permasalahan – permasalahan. Walaupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah ditetapkan sebagai panduan penggunaa dana BOS namun dalam kenyataanya Pemerintah lemah dalam pengawasan.
Kurangnya keterbukaan kepala Sekolah dalam mengelola BOS menjadi pemicu munculnya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS , padahal dalam penyelenggaraan pendidikan, seharusnya kepala sekolah dituntut harus menciptakan suasana yang kondisif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan.
Namun penggunaan dana BOS di SDN SUMBERJAYA 05 tidak mencerminkan upaya efisiensi untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,bahkan penggunaan dana BOS di SDN SUMBERJAYA 05 terkesan pemborosan bahkan kuat dugaan menjadi bancakan.
Pada Tahun 2020 SDN SUMBERJAYA 05 Menerima Dana BOS yang dicairkan sebanyak 3 Tahap.
Tahap 1 Rp. 438.210.000. Tahap 2 Rp. 584.280.000. Jumlah Siswa 1300. Tahap 3 Rp. 430.920.000. Total Penerimaan Tahun 2020 Rp. 1.453.410.000. Total Dana Yang digunakan Rp. 1.393.414.200. Sisa dana Rp. 59.995.800.
Dari laporan penggunaan dana BOS SDN SUMBERJAYA 05 Tahun 2020 ada beberapa item kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan yaitu biaya Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler . Rp.120.086.350. padahal kegitan ekstrakulikuler yang nyata – nyata telah dilarang melalui Surat Edaran Mentripendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud serta Surat Keputusan Bersama Empat Mentri tentang “Sistim Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19” yang menyatakan bahwa selama masa pandemic covid-19, sekolah dilarang melakukan kegiatan selain Pembelajaran, termasuk didalamnya melarang dilaksakannya kegiatan ekstrakulikuler.
Selanjutanya biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah, Rp.465.399.700. besarnya biaya untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana apalagi dimasa pandemic covid -19 patut dipertanyakan dan harus diusut oleh pihak penegak hukum. serta biaya pengembangan perpustakaan Rp.121.690.000.
Melihat laporan biaya untuk ketigan kegiatan dimasa pandemic covid -19 dimana seluruh sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ/daring) menjadi pertanyaan besar apakah kegiatan tersebut benar – benar dilaksanakan atau malah menjadi bancakan?
Untuk itu diharapkan pihak penegak hukum memeriksa kepala SDN SUMBERJAYA 05 terkait laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2020 dan 2021. Dari lapaoran penggunaan BOS diduga ada unsur korupsi yang merugikan keuangan negara,selain itu kepala dinas pendidikan kabupaten bekasi bersama inspektorat juga pihak kejaksaan agar lebih mengawasi penggunaan dana BOS. bersambung( POLMAN MANALU)