Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Catatan Kritis Muscab Serentak  Partai Demokrat Se – Nusa Tenggara Timur Tahun 2022*)

105
×

Catatan Kritis Muscab Serentak  Partai Demokrat Se – Nusa Tenggara Timur Tahun 2022*)

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Isu yang berkembang Pasca Sidang Mahkamah Partai Demokrat  dan  Penetapan Sdr Egidius Atok  sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka  merupakan dua isu strategis yang layak didiskusikan setidaknya dapat memberikan gambaran utuh terkait kemelut yang terjadi pasca Muscab Partai Demokrat di Provinsi NTT.

Pertanyaan kritis, apakah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka yang sudah menggantongi SK DPP sebagai Ketua DPC dapat dianulir/dibatalkan ?

Jawabnya , Bisa!!! Ada dua argumentasi terkait pembatalan SK DPP tersebut.

Pertama, AD/ ART Partai Demokrat Psl  15 Tentang Kewenangan dan Kewajiban DPP huruf h ) membuka ruang bagi pembatalan SK yang sudah dikeluarkan DPP Partai Demokrat yang tentu didasarkan pada alasan-alasan mendasar.

Kedua, adanya Yurisprudensi di lembaga peradilan terkait penyelesaian kasus Ketua DPC Lampung Timur, Ketua DPC Riau yang telah di SKkan DPP Partai Demokrat ,namun harus dibatalkan sesuai putusan pengadilan.

Dalam pandangan saya setidaknya ada 2 penyebab terjadinya hal krusial Paska Muscab yakni fakta lapangan ( Muscab ) dan Aspek Yuridis.

Pertama, pada pelaksanaan Muscab terdapat 2 landasan Yuridis yg diterapkan sebagai acuan yaitu ; SK DPD tentang  Pembentukan DPAC dan Instruksi DPP  No. 05 thn 2022 dan PO. 02 Tahun 2021.

Kedua;Hirarki Yuridis Partai Demokrat adalah ; Keputusan Kongres, AD/ART, PO, Instruksi, sedangkan SK DPD berada dibawah Hirarki dimaksud.

Dari segi penerapan Fungsi Yuridis pelaksanaan Muscab secara Proporsional atau landasan Yuridis Muscab ada pada Hirarki Yuridis PO dan Instruksi, sedangkan SK DPD dari segi fungsinya adalah utk Kepentingan Sipol / Verifikasi Parpol.

Kata Orang bijak : ” hasil tidak mungkin mengkhianati Proses”. Hasil Muscab,jelas-jelas mengkhianati proses karena menggabungkan landasan Yuridis Muscab dalam Pelaksanaan Muscab yaitu PO, Instruksi, dan SK DPD pembentukan DPAC, dengan demikian telah terjadi Disfungsi Yuridis sebagai landasan Yuridis Muscab, atau dalam bahasa Kampungan *ada* *Penumpang* *Gelap* dalam Pelaksanaan Muscab.

Siapa itu?? Mereka adalah DPAC SK DPD yang  telah memberikan dukungan kepada calon Ketua.

Kami Cinta Demokrat…
Jaya Jaya Jaya

*) Penulis, Fabianus Bessie Banase/Wakil Sekretaris DPD PD NTT Periode 2021-2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *