Malaka – Bupati Malaka, Simon Nahak diminta segera mencopot Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka karena dinilai menghambat kemajuan Pendidikan di Kabupaten Malaka.
Pencopotan itu harus dilakukan karena Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Plt Kadis.
Tokoh Masyarakat Malaka di Kota Kupang, Agustinus Mera Nahak mengatakan hal itu kepada wartawan dari Kupang, Jumat (25/6-2022).
” Saya meminta kepada Bupati Malaka agar segera mencopot Plt Kadis Pendidikan karena menghambat pendidikan di Malaka karena dari gebrakan yang dilakukan tidak mendukung Program Bupati dan Cenderung menghambat perkembangan pendidikan”
” Proses mutasi yang dilakukan diluar ketentuan itu berakibat fatal karena Malaka tidak diikutsertakan dalam seleksi Sekolah Penggerak tahap 3. Harusnya seorang Plt Kadis memberikan telaahan kepada Bupati sehingga mutasi yang digelar tidak berdampak negatif bagi daerah”
” Saya mau tanya, apakah seorang PLT memiliki kewenangan memutasi orang ? Ini sangat konyol karena Plt Kadis bertindak diluar kewenangan yang dimiliki”
Agustinus yang juga Sekretaris Kerukunan Keluarga Belu Malaka Kota Kupang itu meminta Bupati
harus berani mencopot kadis yang tidak mendukung program kerja SNKT apalagi waktunya sangat pendek.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Raymundus Seran Klau mengatakan Pencopotan para Kasek tanpa kajian seperti yang dialami di Kabupaten Malaka menandakan bahwa Pemimpinnya dalam hal ini Kadis Pendidikannya tidak paham aturan sehingga asal main copot kasek. Mutasi para guru oleh Plt Kadis Pendidikan dengan SK yang ditandatangani Plt Kadis juga merupakan bukti nyata Plt Kadis tidak paham hukum administrasi negara dan aturan dibidang pendidikan walau belakangan ini sudah ditinjau kembali”
” Saya pikir Rekomendasi dalam Pansus DPRD itu jelas yakni mencopot Plt Kadis Pendidikan dan digantikan dengan pejabat yang mengerti urusan pendidikan”
” Bagaimanapun Pencopotan Para Kasek pada Sekolah Penggerak dan Kasek yang memiliki NUK tidak boleh terjadi bila Plt Kadisnya paham urusan pendidikan dan harus membuat telaahan kepada Pejabat tertinggi agar dalam membuat keputusan tidak keliru”
” Kita berharap sesuai hasil RDP dan Pansus di DPRD supaya para Kepala Sekolah yang dicopot diluar aturan itu segera diaktifkan, paling tidak sebelum tahun ajaran baru tahun ini sudah dikembalikan ke posisi semula agar kembali bertugas”, tandasnya.
Bupati Malaka, Simon Nahak hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)