Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Bintan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-Turut…

126
×

Bintan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-Turut…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Batam – Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jariyatna di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu, 12 April 2023.

Lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Demikian dikatakan Roby, sebagai bentuk apresiasi untuk semua jajarannya di Pemkab Bintan.

“Alhamdulillah, laporan kita diterima, Opini WTP pun kita raih juga. Yang jelas selesai dari sini banyak tindak lanjut yang mesti kita kerjakan,” kata Roby.

Sebagai informasi, penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh Pemerintah Daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepri memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Bintan serta Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Budi Adriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *