Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Berhasil Ditemukan, Kisah Gadis 14 Tahun yang Hilang karena Rayuan Predator Online di Batam

121
×

Berhasil Ditemukan, Kisah Gadis 14 Tahun yang Hilang karena Rayuan Predator Online di Batam

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bintan – Seorang gadis berusia 14 tahun, yang awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat, 31 Mei 2024, telah berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

Kemudian, personil Satreskrim Polres Bintan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, pergi ke Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.

Tak lama kemudian, personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N, yang sedang bersama seorang laki-laki berinisial AP (25), di sebuah kos-kosan di wilayah Nagoya, Batam, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP. Marganda Pandapotan, membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh awak media di Kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, pada Senin, 10 Juni 2024.

“Kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Marganda.

“Kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Anak tersebut dilaporkan sudah seminggu pergi dari rumahnya sejak hari Jumat, 31 Mei 2024. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” terang Marganda.

Marganda juga menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memacari korban melalui media sosial.

“Tersangka membujuk dan merayu korban, yang katanya akan menjadi istrinya, sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka. Selanjutnya, korban pergi dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam, tempat di mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur, Batam,” ungkap Marganda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Marganda.

Marganda menghimbau dan memberikan pesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian dari kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” ujarnya.

Editor: Budi Adriansyah