Malaka, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Manek Nahak mengatakan sdr Emanuel Makaraek, bakal calon Bupati Malaka tahun 2020 dari hasil pemeriksaan Bawaslu Malaka dan Rekomendasi KASN terbukti melanggar Netralitas ASN dalam Pilkada Malaka 2020.
Sementara untuk tindak lanjut dari
Rekomendasi KASN atas pelanggaran tersebut silahkan dipertanyakan kepada Bupati Malaka karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemkab Malaka untuk menindaklanjuti, bukan Bawaslu Malaka.
Demikian klarifikasi pemberitaan yang disampaikan Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Manek Nahak terhadap pemberitaan media Radarmalaka.com, Senin (25/7-2022).
Dikatakannya, sesuai hasil pemeriksaan Bawaslu Malaka terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Kode Perilaku, dan Pelanggaran Disiplin ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN maka KASN memutuskan bahwa saudara Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 terbukti melanggar Netralitas ASN, oleh karena itu KASN meminta kepada saudara Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka terhadap ASN atas nama Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Terkait Sanksi Netralitas ASN tersebut silahkan tanyakan ke Bupati Malaka.
Dijelaskannya, Bawaslu Kabupaten Malaka perlu melakukan klarifikasi terkait berita headline media Radar Malaka tanggal 25 Juli 2022 yang mana dalam berita tersebut salah satu isi berita adalah menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Malaka terkesan tebang pilih dalam penerapan aturan terhadap penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, dan atau ASN yang diduga terlibat Politik Praktis pada Pilkada Malaka tahun 2020. Bahwa Menurut isi berita pada media Radar Malaka sebagaimana dimaksudkan diatas adalah mempersoalkan kegiatan sosialisasi melalui alat peraga kampanye jenis baliho oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan Tagline Emaus yakni Drs. Emmanuel Makaraek, yang mana status saudara Emanuel Makaraek,M.Si adalah seorang ASN aktif dan berpasangan dengan Drs. Petrus Bere, MM yang merupakan seorang pensiunan PNS.
Berkaitan dengan hal itu kami dari Bawaslu Malaka melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut dengan menyampaikan hal hal berikut :
” Bahwa pada tanggal 3 April 2020 dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka menemukan terjadinya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh saudara Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si sebagai PNS aktif melakukan kegiatan sosialisasi berupa pemasangan baliho sebagai bakal pasangan Calon Bupati Malaka tahun 2020″
” Bahwa tindak lanjut dari temuan tersebut pada tanggal 3 April tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan registrasi untuk proses lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”
” Bahwa pada tahapan selanjutnya adalah Pada tanggal 9 April 2020, Bawaslu Kabupaten Malaka mengundang pihak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor yakni saudara Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si untuk dimintai keterangannya”
” Kemudian pada tanggal 11 April 2020 Bawaslu Kabupaten Malaka melalui pembahasan dan rapat Pleno memutuskan untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut kepada KASN sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memproses dan menindak dugaan pelanggaran Netralitas ASN”
” Tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malaka tersebut maka pada tanggal 13 Desember 2021 KASN RI melalui rekomendasi KASN Nomor: R-4566/KASN/12/2021, perihal: Rekomendasi Atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama saudara Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001″
” Salah satu dari rekomendasi KASN sesuai Poin 5 diatas bahwa adanya pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Kode Perilaku, dan Pelanggaran Disiplin ASN, maka KASN memutuskan bahwa saudara Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 terbukti melanggar Netralitas ASN, oleh karena itu KASN meminta kepada saudara Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka terhadap ASN atas nama Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil”
” Berkaitan dengan hal diatas maka kami menginformasikan kepada media dan masyarakat bahwa prosedur dugaan penanganan pelanggaran terhadap Netralitas ASN atas nama Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 telah kami proses sesuai prosedur dan kewenangan yang Bawaslu miliki”
” Bahwa Untuk selanjutnya kami mempersilahkan kepada media dan masyarakat Kabupaten Malaka untuk bertanya kepada Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apakah rekomendasi sanksi dari KASN untuk pelanggaran Netralitas ASN atas nama Drs. Emmanuel Makaraek, M.Si, NIP: 196402291996031001 sudah ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti”
“Itu sudah ranah dan kewenangan dari Bupati Malaka selaku PPK untuk menindaklanjuti”,
” Kami menghimbau kepada rekan – rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran berita kepada Bawaslu Kabupaten Malaka sebelum dipublikasikan agar berita yang dikeluarkan berimbang dan objektif.
Terima kasih, ini saja pernyataan klarifikasi dari kami Bawaslu Kabupaten Malaka. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, tandasnya. ( boni)