Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Barang Bukti  Kayu Dolgen Jati di Rinhat –  Malaka  Dugaan  Hasil Ilegal Loging di Kawasan Hutan Oenunuh Belum Dìamankan  Kehutanan dan Polisi

171
×

Barang Bukti  Kayu Dolgen Jati di Rinhat –  Malaka  Dugaan  Hasil Ilegal Loging di Kawasan Hutan Oenunuh Belum Dìamankan  Kehutanan dan Polisi

Sebarkan artikel ini

Malaka – Barang Bukti  kayu Jati olahan dalam bentuk Dolgen yang diduga kuat dari hasil ilegal loging yang dilakukan AT dan KT  di Kawasan Hutan Oenunuh ( Naet -Tafuli)   di Kecamatan Rinhat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT belum diamankan  UPTD Kehutanan  Kabupaten Malaka dan Polres Malaka.

Dari hasil investigasi media ini menyebutkan bahwa kayu dolgen yang diangkut dari Arak yang digergaji dari Lokasi Moten Leten ( Naet -Tafuli)  oleh AT dan KT sudah diangkut dengan Truk ” Momen” ( seperti yang tertulis didepan kaca depan  Truk -red )  dikendarai oleh Sopir G , warga Fatuk Oan  dan kayu hasil olahannya disimpan di penampungan sementara di rumahnya TT di  dusun Welolon B – Biudukfoho-Kecamatan Rinhat – Kabupaten Malaka.

Menurut sumber kuat media ini menyebutkan direncanakan kayu-kayu dolgen yang digergaji itu  nyaris diangkut AT dengan  2 buah truk ” Momen” untuk dibawa ke Peke – TTS guna diangkut Container menggunakan surat izin pengangkutan dari Kabupaten lain. Pengangkutan itu batal dilakukan karena TT mengklaim bahwa kayu hasil olahan tersebut miliknya sehingga tidak jadi  diangkut AT.

Kepala UPTD Malaka, Maria Yovita Seran ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya  segera berkoordinasi dengan Polres Malaka guna memgamankan barang bukti kayu seperti yang dilaporkan, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran apakah kayu itu digergaji didalam kawasan atau diluar kawasan hutan.  ” Bila kayu itu digergaji  diluar kawasan kita serahkan kembali ke pemiliknya. Bila didalam kawasan hutan akan ditahan dan diproses hukum”, ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala UPTD Malaka, Maria Yovita Seran berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti kayu guna proses selanjutnya.

” Sekarang hari libur sehingga kita tunggu hari Senin baru diurus di lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi termasuk menganankan barang bukti  di lapangan. Saya sudah laporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas di Kupang dan kami diminta untuk turun ke lokasi pada hari Senin karena Sabtu Minggu itu  hari libur “, ujarnya.

Kapolres Malaka melalui Kasatreskrim Polres Malaka, Zainal Arifin kepada wartawan mengaku belum dihubungi pihak  kehutanan Malaka untuk pengaman  barang bukti di lokasi penebangan Moten Leten.

” Sampai saat ini kami belum dihubungi. Apabila dikoordinasikan tentu kita akan memback up pihak kehutanan termasuk pengamanan BB”, ujarnya.

Menurut sumber-sumber kuat media ini menyebutkan bahwa AT dan KT , Satu Bria dan  Hubertus Bria ialah benar sudah mengadakan transaksi jual beli pohon kayu jati di lokasi hutan Motaten Leten dimana menurut mereka serta warga sekitar bahwa lokasi tersebut bukan hanya terletak di Desa Naet melainkan juga termasuk wilayah Desa Tafuli dimana lokasi tersebut (motaten leten) masyarakat dari Kampung Arak, Desa Naet serta masyarakat dari Desa Tafuli banyak yang berkebun di lokasi tersebut.

Dikatakan lagi sumber itu bahwa
AT , orang yang memborong/membeli pohon kayu jati di lokasi tersebut yang dibelinya dari sdr. Satu Bria, sdr. Hubertus Bria, serta sdr. Kosmas Teti (KT) dengan total pohon jati secara keseluruhan -+ 500 pohon.

” Pekerjaan penebangan pohon kayu jati tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei 2022 dan sampai sekarang pohon kayu jati yang sudah terpotong -+ 200 pohon dengan menghasilkan kayu berbentuk gelondongan -+ 300 batang”, ujar sumber itu.

” Bahwa kayu pohon jati yang sudah di potong menjadi kayu gelondongan  dan dolgen tersebut sekarang sudah dipindahkan dari lokasi Motaten Leten ke Kampung Arak, Desa Naet tepatnya di dekat lokasi pekuburan umum dikarenakan akses jalan hanya bisa melewati Kampung Arak, Desa Naet tersebut dan rencananya   AT akan mengangkut kayu gelondongan tersebut ke penampungan sementara di Dusun Welolon B, Desa Naet sembari menunggu dikeluarkannya surat pengangkutan kayu dari kehutanan Kab. Malaka”, ujar sumber itu.

Menurut Sumber itu lagi bahwa selama ini AT   sudah bertemu dan berkoordinasi dengan pihak Kehutanan Kab. Malaka  di Betun untuk turun ke lokasi penebangan guna mensurvei secara langsung lokasi tersebut apakah masuk dalam wilayah hutan kawasan atau tidak sehingga pihak Kehutanan dapat mengeluarkan Surat Ijin Angkut,
akan tetapi dirinya mendapat penjelasan dari pihak Kehutanan bahwa masih akan berkoordinasi dengan pihak Kehutanan Provinsi dikarenakan jumlah kayu yang ditebang sangat banyak”, jelasnya.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa  barang bukti berupa kayu jati yang ditebang AT dan KT di Moten Leten  masih banyak yang belum dimolak dan belum diangkut.

”  Senin lalu, kami sudah ke Moten Leten untuk tunggu pihak kehutanan tetapi mereka tidak datang cek lokasi penebangan”

” Saat di lokasi kami lihat banyak kayu yang sudah ditebang dan sebagian sudah diangkut. Kami cek sekitar 70an hingga 100 san pohon jati di lokasi  yang sudah ditebang namun belum dimolak dan belum didolgen”, beber beberapa warga kepada media ini.
( boni/ berbagai sumber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *