Malaka- Aparat Penegak Hukum ( KPK, Jaksa dan Polisi ) harus segera memeriksa Bupati Malaka, Simon Nahak- Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penggunaan Dana BTT dalam pergeseran anggaran TA 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Bupati dan Wakil Bupati harus diperiksa selaku Otorisator Keuangan Daerah yang bertanggung jawab mutlak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
TAPD harus diperiksa terkait pergeseran Anggaran dan Penggunaan Dana BTT tahun 2021 dan tahun 2022 karena diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi Partai Golkar, Markus Baria Berek kepada wartawan di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Sabtu (30/7-2022)
Dewan Markus mengatakan pemeriksaan dari Aparat Penegak hukum terhadap pemanfaatan anggaran BTT itu mutlak dilakukan untuk memastikan pemanfaatan anggaran daerah itu sudah sesuai ketentuan atau belum.
Dikatakannya, penggunaan dana
BTT itu harus melalui mekanisme penggunaan anggaran sesuai regulasi yakni harus digunakan untuk hal-hal yang bersifat emergency saat bencana baik bencana alam atau bencana non alam.
” Hingga saat ini rakyat harus tahu pemanfaatan anggaran BTT tahun anggaran sebesar Rp 37,5 Miliyard dan BTT TA 2022 sebesar Rp 5 Miliyard untuk apa saja karena berpotensi dikelola tidak sesuai regulasi”
Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Raymundus Seran Klau kepada wartawan mengatakan pemanfaatan dana BTT itu harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme penggunaan anggaran BTT yakni dalam situasi emergency melalui pernyataan bencana pasca peristiwa bencana terjadi.
” KPK, Jaksa dan Polisi harus telusuri pergeseran anggaran itu kenyataannya ada yang digunakan untuk bayar hutang dan dianggarkan setelah pelaksanaan kegiatan seperti kegiatan Pesparani di bagian kesra , di Bagian Pem untuk Ultah Dob Malaka, pembangunan traffic light yang ditenderkan sebelum penetapan APBD Malaka 2021 dan item kegiatan lainnya yang berpotensi masalah”
” Kita mau pertanyakan kepada TAPD Pergeseran anggaran itu alasannya apa??”
” Proses pernyataan bencana juga harus melalui kajian tim terpadu sebelum ada penetapan status bencana”
Bupati Malaka, Simon Nahak dan Sekda sekaligus Ketua TAPD Malaka, Silvester Leto hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi wartawan melalui pesan Whatshapp. ( boni)