Radarmalaka.com, Bintan – Sebanyak 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, menerima Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja, di Aula Bandar Seri Bentan, Rabu, 21 Juni 2023.
Penyerahan SK dan Perjanjian Kerja tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan Nomor 311/6/2023 tanggal 6 juni 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Kerja Kabupaten Bintan.
Dalam acara tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi. Hal itu, kata Roby, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
“Pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diterima masyarakat. SK yang diberikan menjadi amanah baru, bahwa kinerja harus lebih maksimal,” ujar Roby.
Roby juga meminta peningkatan kompetensi yang diikuti dengan kecepatan dan ketepatan sebagai upaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan, khususnya bidang kesehatan guna melayani dengan hati.
“Itu penting, tanamkan dalam diri, bahwa tugas ini adalah kewajiban, sehingga mampu melayani dengan hati,” ujar Roby.
Roby juga berpesan, agar PPPK yang baru menerima SK untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak, agar mampu mewujudkan birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik dengan tetap memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.
“Serta menjaga nama baik pribadi maupun instansi dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan,” tandas Roby.
Editor: Budi Adriansyah