Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

LPSE  Pastikan Tidak Ada Unsur Rekayasa Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka

141
×

LPSE  Pastikan Tidak Ada Unsur Rekayasa Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka – Ketua LPSE Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu mengklarifikasi dan memastikan tidak ada unsur rekayasa dalam proses tender pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka

Pada dasarnya bahwa proses tender paket pekerjaan  pembangunan gedung kantor Bupati Malaka tidak ada  unsur rekayasa karena sudah melalui  berbagai tahapan dan proses seperti yang diatur dalam sistim.

Penegasan itu disampaikan Ketua LPSE Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu saat dikonfirmasi wartawan  di ruang kerjanya, Kamis (8/9-2022).

Dikatakannya, memperhatikan pemberirtaan media online yang beredar di NTT perlu dilakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang dilansir agar tidak menyesatkan publik. ” Proses tender bangunan gedung Kantor Bupati Malaka   sudah sesuai ketentuan dalam sistim  dan  sesuai   aturan”, ujarnya.

” Sistim dalam LPSE Kabupaten Malaka menjadi dasar untuk pengadaan barang dan jasa termasuk paket pekerjaan pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka”

” Terkait tahapan-tahapan tender hingga penentuan pemenang,
pihak penyedia harus mengikuti prosesnya di sistim .  Penyedia harus membuka untuk mengikutinya sesuai tahapan-tahapan yang harus dilewati karena semuanya sudah ada didalam sistim dan dilakukan secara online”

Terkait  dugaan rekayasa tender dan pesan sponsor ”  big bos”  yang bermain dalam proses tender itu Klaudius Kapu mengatakan tidak tahu menahu terkait masalah  tersebut  dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada orang yang mengatakan hal tersebut.

Seperti diberitakan media online oleh tim media dengan judul
Dibalik Rekayasa Tender Kantor Bupati malaka Rp 96,1 M menyebutkan diduga ada ‘pesan sponsor’ alias titipan pesan dari sang big bos kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Malaka untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 96,1 Milyar.

Demikian dikatakan sumber yang layak dipercaya kepada Tim Media ini terkait adanya rekayasa tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka dalam 3 tahap senilai Rp 96,1 Milyar.
“Saya duga ada ‘pesan sponsor’. Ada perintah dari sang big bos untuk memenangkan pihak tertentu. Pokja Pemilihan hanya sekedar menjalankan perintah dari big bos. Adik tahu saja ini berkaitan dengan komitmen fee,” ungkap sumber yang menghubungi Tim Media ini dan minta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, dugaan tersebut bukan hal baru bagi para kontraktor yang pernah mendapat proyek di Kabupaten Malaka. “Itu sudah hal biasalah. Tahu sama tahulah. Kalau sudah ada komitmen, maka Pokja akan mendapat ‘pesan’ dari big bos melalui ‘kaki-tangannya’,” beber kontraktor yang mengaku pernah melaksanakan proyek di Kabupaten Malaka.

Karena adanya pesan sponsor tersebut, lanjutnya, Pokja Pemilihan LPSE Kabupaten Malaka ‘terpaksa’ harus memenangkan perusahaan yang dipesankan oleh Sang Big Bos. “Karena sudah ada ‘pesan’ dari Big Bos, maka Pokja akan berupaya membuat rekayasa dengan segala cara untuk memenangkan ‘jagoan’ yang sudah dititip Big Bos,” tandasnya.

Ia meminta LPSE untuk tidak gegabah dalam menyikapi ‘pesan sponsor’ tersebut. “Pesan sponsor itu mungkin biasa dalam birokrasi dan politik, tapi Pokja dan LPSE harus profesional. Jangan ‘tutup mata’ dan menjalankan ‘pesan’ big bos tapi melawan aturan. Kalau ada perusahaan yang jelas-jelas sudah menang dan lengkap adminstrasinya, kenapa mesti dikalahkan tanpa prosedur yang benar?” kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada rekayasa dalam proses tender pembangunan Kantor Bupati Malaka, Provinsi NTT senilai Rp 96,1 M. Modusnya, Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malaka dengan sengaja mengganti pemenang tender, yakni PT. SMK yang telah diumumkan selama 3 hari kerja (30 Agustus s/d 1 September 2022, red) dengan perusahaan lain yang berada di ranking 2, yakni PT. TBI. Perubahan pemenang tender tersebut dilakukan Pokja LPSE tanpa melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi dengan mengundang para kontraktor.
Sejak pengumuman pascakualifikasi pada tanggal 16 Agustus 2022, ada 31 perusahaan yang mendaftar. Namun saat pemasukan penawaran (19-24 Agustus 2022, red), hanya ada 2 perusahaan yang mengupload dokumen penawarannya, yakni PT. SMK dan PT. TBI.
Dalam pengumuman pemenang (per 30 Agustus 2022, red) Pokja LPSE Kabupaten Malaka mengumumkan pemenang tender yakni 1) PT. SMK dengan nilai penawaran Rp 94.570.882.486,-; dan 2) PT. TBI dengan nilai penawaran Rp 94.590.000.000,-. Selisih harga penawaran sekitar Rp 20 juta tersebut menempatkan PT. SMK di ranking 1 pemenang tender. Sedangkan PT. TBI menempati ranking 2.
Tapi anehnya, kondisi tersebut hanya bertahan selama 3 hari. Pokja LPSE Kabupaten Malaka lalu menggeser/mengganti pemenang tender 1. PT. SMK yang semula berada di ranking 1, digeser ke ranking 2. Sebaliknya, Pokja menempatkan PT. TBI menjadi ranking 1.
Penggantian pemenang tender itu dilakukan Pokja LPSE Kabupaten Malaka hanya dengan memberikan catatan pada PT. SMK. Bahkan perusahaan tersebut tidak pernah diundang untuk melakukan evaluasi dan pembuktian oleh Pokja Pemilihan LPSE Kabupaten Malaka. Menanggapi hal itu, PT. SMK telah melayangkan sanggahan kepada Kepala LPSE Kabupaten Malaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, plafon anggaran Paket Pembangunan Kantor Bupati Malaka ini senilai Rp 97,5 M. Dana bersumber dari APBD Malaka (DAU). Proyek Fisik Bangunan senilai Rp 96,1 M. Konsultan Pengawas Rp 1,4 M (DAU). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik bangunan yang ditenderkan senilai Rp 94,7 M.
Proyek ini menggunakan jenis Kontrak Multiyears/tahun jamak. Alokasi anggaran Tahap 1 (tahun 2022) untuk fisik bangunan senilai Rp 21 M, sedangkan konsultan pengawas senilai Rp 400 juta. Tahap 2 (tahun 2023) untuk fisik bangunan senilai Rp 37,55 M, sedangkan konsultan pengawas Rp 500 juta. Tahap 3 (tahun 2024) untuk fisik bangunan senilai Rp 37,55 M, sedangkan konsultan pengawas Rp 500 juta. (boni /tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *