Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Dipanggil Polisi Gegara Berita Diduga Jaksa ‘Main’ Proyek, Wartawan Tolak Diperiksa

94
×

Dipanggil Polisi Gegara Berita Diduga Jaksa ‘Main’ Proyek, Wartawan Tolak Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kupang, – Wartawan Berita Nasional.Id, Aries Usboko dipanggil penyidik Polres Kupang terkait pemberitaannya yang berjudul: Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain Proyek Pemerintah yang ditayang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora di SPKT Polres Kupang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries memenuhi Undangan Klarifikasi Polres Kupang pada Senin, 15 Agustus 2022, namun Ia menolak memberikan keterangan. Penolakan itu karena laporan tersebut terkait berita/karya jurnalistik atau merupakan delik/sengketa pers yang seharusnya ditempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou antara Dewan Pers dan Kapolri.

Seperti disaksikan Tim Media ini, Aries mendatangi Polres Kupang didampingi sejumlah rekan wartawan media online dan anggota Paguyuban Keluarga Besar TTU. Saat itu, Aries mengambil Surat Panggilan resmi yang ditandatangani Kapolres Kupang. Kemudian Ia menghadap penyidik untuk memenuhi undangan klarifikasi. Ia memberikan keterangan terkait identitasnya, namun saat dimintai keterangannya mengenai pemberitaan dimaksud, Aries menolaknya.

“Saya dilaporkan oleh oknum Jaksa Kejari Kupang terkait pemberitaan. Kalau terkait pemberitaan maka itu sengketa/delik pers. Sebagai seorang jurnalis, saya hanya tunduk pada UU Pers jika ada laporan terkait berita/karya jurnalistik. Karena itu, saya menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemberitaan itu,” tandas Aries yang dimintai tanggapannya usai bertemu penyidik.

Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi yang Nomor: B/1508/VII/2022/Polres Kupang, yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH, tertanggal 3 Agustus 2022 (yang diperoleh media ini, red), Aries Usboko dipanggil menghadap Pemeriksa Bripka Putut Herdianto, S.Sos untuk dimintai klarifikasinya pada Senin, 08 Agustus 2022, Pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Pelayanan Satreskrim (Unit Tipiter) Polres Kupang.

“Disampaikan bahwa Polres Kupang sedang menangani dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora, SH sehingga untuk kepentingan penyelidikan tersebut dimohon kepada saudara untuk datang dan didengar keterangannya,” tulis Kapolres.

Pengamat Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH, yang dimintai tanggapannya terkait panggilan klarifikasi tersebut meminta Kepolisian Resor (Polres) Kupang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan Bangkit Y. P. Simamora terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Feka, seharusnya pihak Polres Kupang tidak menerima laporan polisi terhadap wartawan terkait pemberitaan/karya jurnalistik. “Semestinya laporan itu ditolak. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan terkait pemberitaan seyogyanya yang bersangkutan menggunakan hak jawab sesuai MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 Tahun 2019 dan Nomor NK/4/III/2022 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Kapolri dan Dewan Pers. Bukan melaporkan tindak pidana,” tandasnya.

Feka menjelaskan, laporan terhadap Wartawan Aries Usboko yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers. “Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi. Kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu dan kita juga minta polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya yang dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat, 5 Agustus 2022 pagi.

Terkait pemberitaan, lanjut Feka, Wartawan tunduk kepada UU Pers. “Kalau saya lihat laporannya ke UU ITE. Padahal, saya lihat ini kasus murni delik pers jadi harus tunduk pada UU Pers, bukan pada UU ITE,” tegasnya.

Maka dengan demikian, kata Feka, pihak yang merasa dirugikan harus lebih dahulu menggunakan hak jawab. “Jadi menurut saya kurang tepat laporan itu. Saya minta laporan itu dihentikan dan dikembalikan ke Dewan Pers. Dan siapapun yang merasa dirugikan dari pemberitaan itu, silahkan gunakan hak jawab dahulu,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan media online Aris Usboko menulis berita dengan judul : Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain Proyek Pemerintah. Dalam pemberitaan tersebut, seorang sumber mengungkapkan diduga kuat ada oknum di lembaga penegak hukum itu disebut-sebut mendapat jatah proyek dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Provinsi NTT dan Pemkot Kupang. Bahkan diduga ada oknum Jaksa meminta adendum sekitar 50 meter jalan aspal butas/hotmix menuju ke rumahnya padahal ruas itu jalan buntu. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *