Oknum Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka Resmi Dilaporkan Warga di Propam Polres Malaka
Oknum Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka, AIPDA AD resmi dilaporkan ke Propam Polres Malaka oleh Warga Desa Kakaniuk – Kecamatan Malaka Tengah, Regina Amelia Doh, Kamis (5/5-2022) pukul 17.00 WITA.
Laporan itu terpaksa dilakukan karena oknum Aparat Penyidik Pidum , AD diduga telah melanggar aturan disiplin dengan cara mengeluarkan bahasa kasar dan suara tinggi terhadap korban yang berusia 13 tahun pasca pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Malaka.
Diharapkan dengan laporan ini bisa mendapat respon positif Propam dan Kapolres Malaka untuk ditindalanjuti demi rasa keadilan bagi masyarakat.
Pelapor , Regina Amelia Doh mengatakan hal itu kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Propam Polres Malaka Kamis, (5/5-2022) sore.
Regina mengatakan pihaknya sudah menyampaikan semua laporan terkait tindakan yang dilakukan oknum Kanit Pidum Polres Malaka, AD yang dinilai sangat merugikan korban .
Sementara itu Juru Bicara keluarga korban, Roy Tei Seran usai laporan di Propam Polres Malaka kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian Kanit Pidum Polres Malaka, AIPDA AD melakukan kekerasan dengan cara menekan korban sebagai berikut :
(Photo Korban saat menghadap Kanit Pidum Polres Malaka, AIPDA AD diruang kerjanya)
” Saat korban kasus kekerasan seksual itu selesai diperiksa oleh Pak Urip, selaku Kanit TPPA, selanjutnya korban diperkenankan untuk beristirahat sejenak bersama kedua orang tuanya, di bawah pohon mangga, dalam kintal Mako Polres Malaka. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA, korban dipanggil oleh salah seorang penyik, Pak AD , Penyidik Tipidum, masuk ke ruangan mereka, didampingi Ibu Korban” .
” Saat itu Pak AD sempat menekan korban dengan nada tinggi, seolah memaksa korban mengakui kalau korban bersetubuh dengan pacarnya, bukan dengan pelaku, disaksikan ibu dan kakak korban di ruangan itu, hingga korban menagis histeris dan memukul meja, kemudian terjadi kericuhan karena keluarga tidak terima dengan keadaan anak mereka yang masih dalam keadaan traumatis, kemudian dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukannya. Beberapa keluarga dipanggil masuk ke ruang Kanit TPPA, bertemu dengan Pak Urip dan Pak Urip menjelaskan proses penanganan kasus ini sudah sejauh mana. Korban pun mengakui kalau ia mengenal Pak AD yang sering pergi ke kosan mereka dan bergaul dengan Mami kos layaknya kawan dekat”
” Dari sana, keluarga menaruh curiga, mengapa kasus ini berlarut, dan mengapa pak AD selaku Kanit Tipidum memaksakan diri memeriksa korban, yang harusnya diperiksa oleh pihak TPPA. Kemudian usai kericuhan, keluarga hendak melaporkan kejadian tersebbut ke pihak Propam, dan sesaat kemudian, sekitar pukul 19.00, pak AD pergi meninggalkan lokasi Mako Polres Malaka, kemudian Pak Urip selaku kanit TPPA, menenangkan keluarga, dengan mengatakan pada keluarga bahwa dia yang bertanggungjawab pada pemeriksaan kasus korban anak 13 tahun ini”
” Kita dari kekuarga besar sangat menyesalkan perlakuan Pak AD kepada korban. Korban juga sudah dicecar dengan banyak pertanyaan, dan menjadi BAP, sudah disahkan namun diperiksa lagi oleh pak AD yang harusnya tidak mengurusi Unit TPPA. Lalu pertanyaannya, sebetulnya ada apa dibalik itu? “, tanya Roy penuh keheranan.
Kapolres Malaka melalui
Baur Provos Polres Malaka, Bripda Aleixo Reinaldi Fahik kepada media ini membenarkan telah menerima laporan masyarakat.
” Laporannya sudah diterima dan akan diteruskan ke atasan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut. Silahkan Wartawan konfirmasi dengan Kapolres Malaka untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut”, tutupnya. ( boni)