Aparat Penyidik Polres Malaka diminta segera proses para pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Bakateu – Betun – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT.
Polisi diharapkan tidak kendor tetapi harus bersikap tegas dalam penanganan kasus tersebut termasuk menangkap dan menjebloskan kedalam tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap para pelaku.
Sikap keluarga besar korban jelas yakni segera tangkap semua pelaku, periksa dan jebloskan mereka kedalam tahanan supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Permintaan itu disampaikan Juru bicara keluarga korban, Yulius Klau kepada wartawan didepan Mako Polres Malaka, Rabu ( 4/5-2022) pukul 23.45 malam ini.
Kepada wartawan Yulius mengatakan kehadiran keluarga besar korban di Mapolres Malaka sejak siang tadi hingga malam hari ini untuk memastikan bahwa aparat penyidik Polres Malaka harus pastikan bisa panggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan termasuk penahanannya.
” Kita sebagai keluarga korban sangat prihatin karena kasus ini sudah dilaporkan dari tanggal 18 April namun sampai sekarang tidak ada kemajuan dan terkesan diulur. Oleh karena itu saat ini kita datang ke Polres dan minta supaya segera ambil tindakan. Paling tidak pelaku-pelaku yang sudah melakukan aksi bejatnya itu segera di tahan. Itu harapan besar keluarga”.
“Harapan keluarga untuk pihak penyidik, supaya kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas. Kasus ini termasuk pelanggaran serius dan menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Itu ada undang-undang tersendiri jadi harus diproses secara serius” .
” Kami dari keluar besar sudah bertekad untuk mengawal kasus ini. Dan dari tadi siang kita sudah desak Kapolres untuk segera tangkap para pelakunya karena kita mau proses sampai tuntas”, tandasnya.
Disaksikan wartawan di Mako Polres Malaka, Rabu (04/05/2022) malam ini sekitar pukul 00. 59 Wita, keluarga korban, warga dan sejumlah pekerja media masih bertahan untuk menunggu kedatangan NT yang dijemput Tim Buru Sergap (Buser) Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH kepada wartawan membenarkan penjemputan oknum terduga pelaku kekerasaan terhadap kasus kekerasan seksual bagi anak dibawah umur. Di hadapan keluarga korban, warga dan sejumlah pekerja media di halaman samping bagian selatan Mako Polres Malaka, Kasat Zainal menyatakan komitmen penyidik untuk menjemput NT dengan berbagai cara dan tindakan sesuai prosedur hukum. ( ferdi)