Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Petrus Selestinus : Status PDSI Sah Setara Dengan IDI

133
×

Petrus Selestinus : Status PDSI Sah Setara Dengan IDI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) atau Kemenhumham tentang organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) melalui Surat Keputusan (SK) KEMENHUMHAM (SK Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSI) menempatkan PDSI dalam status dan tanggungjawab yang sah dan setara dengan IDI.

Demikian disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) & ADVOKAT PERADI, Petrus Selestinus, S.H.,MH dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (03/05/2022).

Dalam rilis tertulis itu menyebutkan terhitung sejak tanggal 10 April 2022 yang baru lalu, kedudukan dan tanggung jawab PDSI sama dan sebangun dengan IDI, berdasarkan SK Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya SK KEMENHUMHAM tersebut, maka PDSI dapat mengawali segala tugas dan tanggung jawabnya sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia sebagaimana halnya IDI.

“Sebagaimana diatur oleh UU No.29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Organisasi Profesi Kedokteran,” tandasnya.

Petrus Selestinus menjelaskan, bahwa meskipun sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang baru, struktur dan personalia serta komposisi PDSI telah mencerminkan keberadaan Organisasi Profesi Kedokteran yang siap membangun sistem kesehatan Masyarakat yang moderen dan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam dan tersebar di berbagai pulau. Oleh karena itu, PDSI juga membutuhkan dukungan publik.

“Oleh karena PDSI sebagai salah satu pilar dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan dan teknologi kesehatan yang baik, maka dukungan publik terhadap PDSI sangat diperlukan,” ujarnya.

Terkait partisipasi dan dukungan publik, Advokat PERADI itu juga menjelaskan, bahwa sudah menjadi sistem baku dalam setiap kebijakan Pemerintah di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pembangunan kesehatan masyarakat.

“Di dalam UU No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan diatur tentang peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan kesehatan secara aktif dan kreatif,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah. Bentuk dukungan nyata dari Pemerintah adalah telah mengesahkan status Badan Hukum PDSI sebagai Perkumpulan Para Dokter yang satu visi, satu kepentingan, satu keprihatinan dan satu tujuan berdasarkan profesi yang sama yaitu Dokter-Dokter Indonesia di dalam PDSI.

Dukungan Pemerintah selanjutnya, menurut Petrus Selestinus adalah mengakomodir PDSI dalam Organ-Organ Praktek Kedokteran Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2004, seperti Organ Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Kolegium Kedokteran Indonesia dan lain-lain, sama seperti bagaimana Pemerintah memperlakukan IDI selama ini.

“Oleh karena itu, antara IDI dan PDSI adalah dua saudara dalam satu visi besar yaitu membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik guna mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang sejahtera, sehat, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *