Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Saran Pengacara dalam Kasus Hasan Cs: SP3 Saja!

10
×

Saran Pengacara dalam Kasus Hasan Cs: SP3 Saja!

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Tanjungpinang – Pengacara dan Praktisi Hukum Maskur Tilawahyu merekomendasikan kepada Polres Bintan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Hasan Cs.

Rekomendasi ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nomor 33/Pdt.G/2024/PN/Tpg yang mengabulkan gugatan Darma Parlindungan terhadap PT. Expasindo Raya, PT. Bintan Property Indo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten.

“Oleh karena itu, disarankan untuk menghentikan proses pidana melalui SP3 oleh Polres Bintan,” kata Maskur, pada Sabtu, 30 November 2024.

Di sisi lain, Hendie Devitra sebagai kuasa hukum dari Hasan, mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, yang kini menjadi tersangka bersama Muhammad Ridwan dan Budiman, merasa bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan kasus pemalsuan dalam konteks perkara yang sama, menunjukkan adanya kejanggalan yang nyata.

Hendie menekankan, “Sejak awal, saya telah menyampaikan pendapat bahwa penangkapan berdasarkan penetapan sebagai tersangka terkait penyelidikan kasus ini, sungguh terlalu tergesa-gesa dan memunculkan banyak kebingungan. Masih banyak aspek yang harus diselesaikan secara mendalam.” Hal ini disampaikan oleh Hendie pada Jumat, 29 November 2024.

Lebih lanjut, Hendie menjelaskan bahwa keputusan hukum perdata yang dimenangkan oleh kliennya seharusnya menjadi panduan bagi penyidik Polres Bintan dan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam menelaah kasus pidana yang masih dalam proses penyelidikan.

“Hal ini, jika diputuskan dalam persidangan nanti, dapat memberikan bukti konkret bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Hasan, yang pada saat itu menjabat sebagai camat yang berwenang sesuai perundang-undangan, dalam menangani pengaturan kepemilikan tanah masyarakat, merupakan langkah yang dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendie.

Editor: Budi Adriansyah