Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Putusan Terkait Kepemilikan Tanah: Kemenangan Darma Parlindungan dan Kontroversi Kasus Mantan Pj. Wali Kota

10
×

Putusan Terkait Kepemilikan Tanah: Kemenangan Darma Parlindungan dan Kontroversi Kasus Mantan Pj. Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah mengabulkan gugatan Darma Parlindungan terkait kepemilikan tanah melalui Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT. Expasindo dan PT. Bintan Properti Indo di Kampung Baru, Km. 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis, 28 November 2024.

Putusan dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN/Tpg, tanggal 06 Juni 2024, dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailendra, Fauzi, dan Sayed Fauzan.

“Hukum secara sah menyatakan klien kami sebagai pemilik tanah,” ungkap kuasa hukum Darma Parlindungan, Hendie Devitra, pada Jumat, 29 November 2024.

Putusan menyatakan bahwa tergugat pertama dan kedua telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat, dan menghukum tergugat untuk patuh pada putusan ini serta menolak gugatan penggugat selain itu.

Hendie menjelaskan bahwa tergugat pertama dan kedua adalah PT. Expasindo Raya dan PT. Bintan Properti Indo, dan turut tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.

Putusan ini akan menunggu 14 hari untuk melihat apakah akan diajukan banding oleh tergugat, sesuai ungkapannya.

Terkait kasus yang melibatkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Hendie menegaskan bahwa putusan sidang perdata telah memberikan kejelasan bahwa tidak ada pemalsuan yang dilakukan oleh kliennya (Hasan).

Hendie menyatakan ketidakpuasannya atas tudingan penyidik Polres Bintan yang dapat merugikan kliennya dengan membunuh karakternya.

Dalam masalah pidana yang menimpa kliennya (Hasan), Hendie kembali memastikan bahwa tidak ada dokumen palsu, dengan menegaskan atas keabsahan tanda tangan yang dilakukan oleh kliennya semasa menjabat sebagai camat.

Hendie mengekspresikan kekecewaannya terhadap tuduhan pemalsuan yang diarahkan kepada kliennya (Hasan), dan berharap agar aparat penegak hukum bersikap objektif terhadap kasus yang sedang dihadapi.

Pihak Humas PN Tanjungpinang juga mengonfirmasi putusan tersebut, menyatakan bahwa putusan dikeluarkan pada 28 November 2024.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata ini telah dimulai pada Rabu, 26 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam sidang tersebut, Hasan dan dua saksi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan turut hadir sebagai saksi.

Editor: Budi Adriansyah