Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Terlapor, SN-FBN Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Gakkumdu Malaka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu

122
×

Terlapor, SN-FBN Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Gakkumdu Malaka Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH) 

Malaka – Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Felix Bere Nahak ( SN-FBN) sebanyak dua kali mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Malaka terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat.

Hingga tadi malam, Senin (7/10-2024) pukul 00 ( pada hari terakhir) SN-FBN tidak menghadiri panggilan Gakkumdu sehingga status hukum dari kedua paslon masih belum jelas.

Harusnya Gakkumdu memberi sanksi tegas kepada kedua paslon yang tidak mengindahkan panggilan Gakkumdu agar ada efek jera dan tidak ada preseden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Malaka.

Penasehat Hukum, Petrus Kabosu mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (8/10-2024) malam ini.

Dikatakannya, sesuai dengan hasil pantauan di Kantor Gakkumdu Malaka hingga pukul 00 waktu Malaka SN-FBN tidak memenuhi panggilan Gakkumdu padahal status keduanya terlapor.

” Kita minta Gakkumdu Malaka tegas dalam menentukan status hukum kedua paslon agar tidak membingungkan masyarakat terutama dalam menghadapi pesta demokrasi di Malaka tahun ini”, tandasnya.

Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Betty hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi dengan harapan harus ada penjelasan resmi Bawaslu agar tidak membingungkan masyarakat. ( boni)