Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi di Tanjungpinang: Narasumber Kemendagri Edukasi Pelaku Usaha…

66
×

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi di Tanjungpinang: Narasumber Kemendagri Edukasi Pelaku Usaha…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 yang berkaitan dengan pajak dan retribusi kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Kota Tanjungpinang.

Narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diundang untuk memberikan penjelasan teknis mengenai peraturan tersebut agar pelaku usaha dan wajib pajak lebih memahami isi dari Perda tersebut.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menjelaskan bahwa penyampaian beberapa ketentuan secara teknis kepada pelaku usaha oleh narasumber Kemendagri adalah tujuannya dalam sosialisasi Perda tersebut.

Kendati demikian, penyelenggaraan Perda harus tetap mengacu pada aturan Nomor 1 tahun 2022 yang menjadi dasar hubungan keuangan daerah dengan pusat.

Menurut Hasan, Perda tersebut sangat membantu memperoleh potensi-potensi pajak maupun retribusi yang ada di daerah, namun Hasan juga menyatakan bahwa masih ada kebijakan yang harus diterapkan oleh daerah sesuai dengan kebijakan pusat terkait beberapa jenis pajak retribusi.

Contohnya, pajak hiburan yang seharusnya mencapai 40-70 persen, namun Pemerintah Daerah tetap memberikan diskresi terhadap pajak tersebut untuk kemudian diberikan kepada pelaku usaha nantinya.

Selama sosialisasi, pelaku usaha yang merasa keberatan dengan besaran pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Masukan dari pelaku usaha memang tidak sebesar 40 persen, kalau bisa tetap di angka 15 persen, namun itu tidak bisa sebab kita harus menjalankan regulasi,” papar Hasan, pada Senin, 19 Februari 2024.

Nantinya melalui diskresi, lanjut Hasan Pemerintah Daerah bisa memberikan besaran pajak yang lebih rendah dari ketentuan, misalnya di angka 20-25 persen.

Sebagai contoh, pajak di Yogyakarta dan Bali yang juga merupakan jenis pajak hiburan, menetapkan besaran pajak sebesar 20-25 persen.

Untuk benar-benar mencapai besaran pajak yang sesuai, semua hal harus dihitung secara detail terlebih dahulu.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang