Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Antisipasi Korban Tenggelam, Pemkab Bintan Pasang Larangan di Areal Waduk…

102
×

Antisipasi Korban Tenggelam, Pemkab Bintan Pasang Larangan di Areal Waduk…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memasang himbauan larangan di areal waduk, yang dianggap rawan kecelakaan bagi masyarakat, salah satunya di Waduk Kolam Retensi di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, melalui Kepala Pelaksana BPBD Bintan Ramlah menjelaskan, bahwa pemasangan tanda larangan himbauan tersebut adalah upaya dari Pemkab Bintan untuk mengantisipasi dan mengurangi kejadian yang tidak diinginkan.

Ramlah berharap, dengan adanya tanda larangan, yang di pasang di 6 titik di Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang dan Kampung Sembat, perangkat RT/RW, masyarakat dan orang tua sama-sama dapat saling menjaga.

“Kita mengantisipasi sejak dini, hal-hal yang menjadi kekhawatiran bila anak-anak bermain di dekat Waduk Kolam Retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan, apa lagi lokasi tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Selain itu juga, kita mengucapkan terima kasih peran serta masyarakat, Ketua RT/RW dan pihak Kepolisian dari Polsek Bintan Timur yang ikut membantu,” ujar Ramlah.

Pemasangan tanda larangan tersebut, lanjut Ramlah, Pemkab Bintan melalui BPBD akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya.

Ramlah mengungkapkan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, Desa, serta pihak Kepolisian untuk melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap risiko sebelum terjadi.

“Tim kita di BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang di anggap rawan, yang berada di sejumlah kecamatan, kita akan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait, termasuk nantinya melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan pihak Kepolisian agar bersama sama memberikan himbauan, larangan dan sosialisasi sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko bagi masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata, agar nantinya tidak dikunjungi dan tidak menjadi areal bermain bagi anak-anak remaja dan masyarakat kita,” tandas Ramlah.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: BPBD Bintan