Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran PKB.
Program Pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan Program Pemutihan PKB ini.
Menurut Ansar, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap, program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Tidak hanya Program Pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program Bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pempeov Kepri.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Jlu